Jumat, Maret 29, 2024

Seorang Remaja Di Aceh Diamankan Gara-gara Jual Video Porno

Must read

Aceh, Dutametro.com – Pelaku ZH ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Diketahui, seorang remaja pria berinisial ZH (20) asal Kabupaten Pidie, Aceh menjual video porno di aplikasi telegram.

“Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, pada Kamis (23/12/2021).

Dia mengatakan, pelaku diamankan saat berada di warung makan kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Menurutnya, penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber.

Saat itu, petugas mendapati akun Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.

“Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi maupun pulsa telepon seluler,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu motor beserta STNK, buku tabungan bank dan ATM.

“Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” tutupnya.

Hary

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article