Jumat, Maret 29, 2024

Pemkab Nias Laksanakan Rakor TPAKD Tahun 2022

Must read

Dalam rangka menyukseskan Progaram Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Nias Tahun 2022, Pemkab Nias melaksanakan Rapat Koordinasi, bertempat di Ruang Pertemuan Bank Sumut Cabang Gunungsitoli, Jl. Moh. Hatta No. 1, Kota Gunungsitoli. Selasa, 24/05/2021.

Pelaksanaan rapat ini berdasarkan pada Radiogram Mendagri No : T-900/634/Keuda, Tanggal 19 Februari 2016 yang meminta Kepala Daerah untuk membentuk TPAKD, Surat Edaran Mendagri RI No: 900/7105/SJ Tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan TPAKD, dan Keputusan Bupati Nias No 500/133/K/ 2022. Tanggal 22 April 2022 tentang Pembentukan TPAKD Kabupaten Nias Tahun 2022.

Tujuan dan maksud pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas, serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan.

Dalam arahan Sekda Kab. Nias yang diwakili oleh Asisten II Nasokhi Gulo, SE menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban TPKAD harus dilaksanakan untuk menjaga percepatan akses keuangan daerah di Kabupaten Nias baik pelayanan dalam bidang UMKM, fasilitas akses layanan keuangan maupun fasilitas kredit.

“Dari hasil rapat ini diharapkan adanya output kegiatan yakni memperkuat Infrastruktur Dan Peningkatan Titik Akses Keuangan di Daerah, memastikan keberlanjutan TPKAD untuk jangka panjang, memperkuat kapasitas anggota TPKAD dan peningkatan kinerja, mendukung pencapaian target literasi dan inklusi keuangan.” harapnya

Walaupun di sisi lain masih terdapat kendala yang dihadapi yaitu kurangnya pengetahuan pelaku UMKM di Kabupaten Nias untuk memasarkan produknya, belum memanfaatkan transaksi pembayaran melalui QRIS, masih memanfaatkan jasa peminjaman melalui rentenir, kurangnya akses layanan keuangan di setiap desa, kurangnya minat pelajar di Kabupaten Nias untuk menabung di BANK.

Pada rapat tersebut turut hadir, Asisten II Sekda Kab. Nias, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Nias, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Sekdis Kominfo Kabupaten Nias, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Nias, Kasubbag UKK Disdik Kabupaten Nias, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA, Pimpinan Bank Sumut KCP. Gido, Pimpinan PT. Pegadaian UPC Idanogawo, Pimpinan Bank SUMUT Cabang Gunungsitoli dan Deputi Ka. BI Sibolga, Mewakili OJK (Narasumber).

Sumber : Kominfo Nias
Wartawan : Herman Waruwu

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article