Sabtu, April 20, 2024

Gara-Gara Dosen Cabul Nama Baik Unand Tercemar, Rektor Ambil Upaya Hukum

Must read

Oknum dosen cabul berinisial KC dinilai telah mencemarkan nama baik Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat. Akibat peristiwa yang memalukan itu sang rektor murka.

Oknum dosen cabul tersebut kini terancam penjara, karena Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri, telah menyiapkan langkah hukum terhadap perbuatan cabul tersebut.

Langkah yang kini tengah dilakukan Rektor adalah melaporkan terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand, Padang, itu kepada pihak kepolisian.

Kami sudah mempelajari langkah-langkah lanjutan atas perbuatan oknum itu. Apakah pihak terkait bisa atau tidak melaporkan terduga pelaku ke polisi terkait perbuatan kekerasan seksual itu,” kata Yuliandri, Jumat (23/12/2022).

Yuliandri mengatakan, perbuatan dosen cabul tersebut selain berdampak buruk terhadap delapan mahasiswi, juga berimbas pada nama baik Unand. Secara institusi, Unand terganggu atas perbuatan KC yang kini sudah dinonaktifkan sebagai dosen.

Semoga dengan hasil kajian tim kami menghasilkan rekomendasi yang menyatakan pihak Unand bisa melaporkan KC ke polisi,” ujar Yuliandri.

Sementara, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban. Hasilnya, dari delapan mahasiswa itu, satu di antaranya diduga mengalami tindak kekerasan seksual tingkat berat. Sedangkan tujuan lainnya mengalami tindakan kekerasan kategori ringan dan sedang.

“Kalau tindakan terduga pelaku di level ringan dan sedang, maka sanksinya dapat diberikan oleh pimpinan Unand. Jika, kategori berat sanksi untuk terduga pelaku dari Irjen Kemendikbudristek,” kata Yuliandri.

Rektor Unand ini juga menegaskan bahwa Satgas PPKS sangat merahasiakan identitas korban kekerasan seksual dari KC. Dia juga mengimbau para mahasiswa maupun elemen yang terdapat di Unand untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan kekerasan seksual. Baik kekerasan seksual antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, atau dosen dengan dosen.

Satgas PPKS bakal menindak dan menjaga kerahasiaan identitas korban,” katanya.
Sedangkan, Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan bahwa Irjen Kemendikbudristek telah memberikan pendampingan kepada Satgas PPKS Unand.Irjen telah mendampingi Satgas PPKS Unand,” tegas Nizam
Penulis Ramlan Lubis

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article