Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Pulpis teken MoU bersama PEMKAB ,Tindaklanjuti Rakornas Kemendagari & Forkopimda,

Must read

Pulang Pisau,dutametro.com- Bertempat di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau telah dilaksanakan acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri Pulang (kejari) Pisau dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau.25/1/2023.

Acara diawali dengan menghadiri bersama secara virtual Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Setelah penandatanganan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi,S.H.,M.H serta Bupati Pulang Pisau Pujirustati Narang.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, WakaPolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, Kasi Datun Kejari Pulang Pisau Fuat Zamroni S.H, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Deni Widanarni, Plt.Asisten Pemerintahan Uhing, Sekretaris dinas Pertanian Yodadi,dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Hardiono.

Kepala Kejaksaan Negeri( Kejari) Pulang Pisau Dr.Priyambudi ,SH.,MH Mengatakan bahwa tujuan Nota Kesepahaman yang disepakati oleh para pihak adalah Dalam hal Pemulihan Aset Negara c.q Daerah dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Pulang Pisau serta kerja sama penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi Bantuan Hukum berupa bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Au-dit Hukum (Legal Audit), dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka Koordinasi Dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum.

“Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak” Lanjut Kejari.

Penandatanganan dua MOU tersebut merupakan bukti Gerak Cepat dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam menindaklanjuti pasca dilaksanakannya Rapat Koorndinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri dan Forkopimda dengan Tema Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Penegendalian Inflasi pada 17 Januari 2023 di SICC, Jakarta serta Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan pada 25 Januari 2023.

“Dengan adanya MoU tersebut Kejari Pulang Pisau siap dan berkomitmen memberikan pendampingan serta dukungan kepada jajaran Pemerintah kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan melalui pelaksaan Tugas, Fungsi, dan kewenangan Kejaksaan” tutupnya.( RD)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article