Kabupaten Kediri dutametro.com.- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri (ATR/BPN) menggelar penandatanganan nota kesepahaman kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota dan Polres Kediri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di
Ruang Rapat Pamenang Lantai 2 Pemkab Kediri, Kamis (26/1/2023).
Hadir pula Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Kapolres Kediri, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, pejabat Pemkab Kediri, sekretaris daerah, camat, dan kepala desa.
Eko Priyanggodo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dalam sambutannya menyampaikan, Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang ( PTPR )
Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) adalah peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, dan batas administrasi.
“Kegiatan ini tersebar 6 kecamatan 14 desa yang kegiatanya sudah selesai 100 persen
dan hasil Peta PTPR pada hari ini akan kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri,” katanya.
Menurut Eko, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sudah 165
Desa dari 344 Desa yang sudah ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sehingga masih ada 179 Desa yang belum ditetapkan sebagai Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pada Kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kediri
dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Kediri telah menganggarkan dana hibah “Tri Juang”.
Mulai tahun 2020-2022 sebesar Rp 5.552.445.268 mengeluarkan Peraturan Bupati Kediri nomor 52 tahun 2022 tentang perubahan atas
peraturan bupati kediri nomor 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah
sistematis lengkap yang mengatur terkait mekanisme pembebasan bea perolehan
hak atas tanah (bphtb) bagi penerima sertipikat hak atas tanah kegiatan PTSL.
“Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menganggarkan hibah
uang untuk PTSL dengan pola Tri sebesar Rp. 4.000.000.000
dan telah memfasilitasi pelaksanaan MOU Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Kediri Menuju Kabupaten Kediri lengkap ini,” ungkapnya.
Dengan adanya MOU ini, Eko berharap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kediri dapat
berjalan dengan lancar sehingga target Kediri menjadi Kabupaten Lengkap tahun
2024 bisa terwujud.
Kemudian juga bahwa pada hari senin tanggal
30 Januari 2023 akan dilakukan Pelantikan Panitia Adjudikasi PTSL Tahun 2023 di
Kabupaten Kediri dan pada tanggal 03 Februari 2023 akan dilaksanakan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS)
secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, untuk di Kabupaten Kediri kegiatan
GEMAPATAS akan diikuti oleh 67 Desa lokasi PTSL tahun 2023 sedangkan acara ceremonialnya akan dilaksanakan di Desa Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten
Kediri.
“Semoga pelaksanaan penandatanganan MOU Percepatan PTSL di Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Kediri lengkap ini dapat berjalan dengan lancer dan bermanfaat untuk masyarakat dan kita semua dalam bekerja selalu mendapatkan petunjuk serta perlindungan dari Allah SWT,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri. (Ndi)