Jumat, Maret 29, 2024

Wabup Pasaman berharap PPS Harus Ciptakan Pemilu 2024 sesuai dengan aturan Dan Berintegritas

Must read

Lubuk Sikaping , dutametro.com – Sebanyak 186 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasaman untuk Pemilu 2024 di Ambil sumpah janji dan pelantikan serta orientasi tugas.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengambil sumpah dan janji anggota PPS se-Kabupaten Pasaman, bertempat di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Selasa (24/1/2023).

Dalam acara tersebut, di hadiri Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS Forkopimda, seluruh komisioner KPU serta Ketua PPK se- Kabupaten Pasaman.

Pelantikan anggota PPS sebanyak 186 orang untuk Pemilu 2024 tersebut, nantinya akan di tempatkan di 62 nagari se-Kabupaten Pasaman. Di setiap nagarinya akan di tempatkan 3 orang anggota PPS.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi menyampaikan, selamat menjalankan tugas kepada anggota PPS yang telah dilantik, jaga integritas dan ciptakan Pemilu yang sukses aman lancar.

“Dari 186 orang yang dilantik hari ini adalah orang-orang pilihan dan terbaik, dan akan ditempatkan di 62 nagari se-Kabupaten Pasaman. Jadilah penyelenggara Pemilu yang berintegritas, netral dan independen,” ujar Rodi Andermi.

Rodi juga menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman yang telah mendukung dan menfasilitasi KPU dalam menyelenggarakan tugas-tugas dalam tahapan Pemilu 2024.

Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS dalam kesempatan tersebut, memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota PPS yang sudah dilantik. Ia mengimbau agar anggota PPS dilantik segera melaksanakan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan bekerja sesuai aturan.

Selain itu Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pasaman yang mana pada tahun-tahun sebelumnya tingkat partisipasi pemilu dalam Pemilu terus meningkat.

“Tiga hal yang saya harapkan kepada anggota PPS se-Kabupten Pasaman. Pertama, sukses penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai tahapan yang berjalan lancar damai, pahami tupoksi, pahami kode etik dan regulasi serta lakukan kordinasi sinergitas.

Kedua, sukses partisipasi pemilih dengan melakukan pendidikan pemilih/pendidikan politik untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih dan kondisi pemilih yang rasional dan cerdas, paham hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, memahami track record calon/parpol, menolak praktek buruk politik uang dan maupun memahami hakikat pilihan sebagai keputusan politik yang berpengaruh terhadap masa depan bangsa dan negara.

Ketiga terwujudnya pemimpin yang berkualitas, pemimpin terbaik atas pelihan dari pemilih yang cerdas. Kondisi kualitas pemimpin adalah gambaran dan cerminan dari kondisi rakyat yang memilihnya,” papar Sabar AS.(Fajri)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article