Jumat, Maret 29, 2024

Polsek Tambak berikan Surat bukti pelaporan adanya kapulaga yang diambil tanpa ijin Pemilik

Must read

Tunjiah asiah Nurjanah alias Nisa warga Kalirejo Kebumen yang tinggal di Buniayu Tambak mengaku kapulaga miliknya sekitar 3 ton lebih dengan nilai nominal ditaksir sekitar Rp 242.000.000 yang dititipkan di gudang milik Ahmad di Desa Gumelar lor kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas diambil paksa tanpa seijin dan sepengetahuan Nisa dan Ahmad oleh seseorang bernama Parmin warga Tanggerang yang tinggal di wadas lintang Wonosobo.

Parmin bersama dengan 5 orang suruhannya di pagi buta masuk ke Gudang memaksa mengambil
Kapulaga digudang milik Ahmad yang ditunggu oleh tiga orang karyawan gudang.

Karena merasa dirugikan dengan perbuatan Parmin maka Nisa mendatangi Polsek Tambak Banyumas untuk membuat laporan pengaduan resmi. Minggu 24/4/2022.

Menurut salah satu Karyawan Gudang bernama Tarno bahwa sekitar jam 12 malam ada seseorang mengetuk pintu gudang.

Setelah pintu gudang dibuka ada seseorang yang datang dengan mengendarai mobil L300 .

Orang tersebut selanjutnya saat masuk di gudang menghubungi seseorang bernama Parmin.

Tidak berselang lama Parmin datang ke gudang bersama satu orang temannya dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna hitam ber plat nomor kendaraan Bermotor B 2378 PJQ.

Parmin masuk gudang dengan dibukakan pintu oleh temanya Parmin yang lebih dulu berada didalam gudang .

Sedangkan tiga orang karyawan gudang sedang tiduran kaget ada lagi yang masuk ke gudang.

Parmin awalnya kepada karyawan gudang beralasan ingin melihat lihat kualitas Kapulaga yang ada di gudang namun selanjutnya justru Parmin melakukan tindakan dengan cara memaksa mengambil barang berupa kapulaga dinaikan ke bak mobil L300 yang sudah berada di depan gudang.

Para karyawan melarang Parmin melakukan pengambilan kapulaga tersebut tetapi Parmin tak memerdulikannya para karyawan gudang dan kapulaga tetap dinaikan di bak L 300 dan di bawa pergi meninggalkan gudang.

Belum cukup puas membawa pergi barang kapulaga dengan mobil L300 dari gudang, Parmin kembali menghubungi seseorang dan tidak berapa lama datanglah 3 orang ke gudang dengan mengendarai kendaraan mobil truck Colt diesel ber plat nomor AA 1493 NC dan Parmin kembali memerintahkan menaikan barang kapulaga ke dalam bak truck Colt Diesel dengan plat nomor kendaraan AA 1493 NC yang dikendarai sopir bernama Kardi.

Dengan adanya tindakan Parmin tetap memaksa membawa kapulaga tanpa gudang maupun pemilik kapulaga maka karyawan gudang selanjutnya menghubungi pemilik gudang bernama Ahmad.

Ketika Parmin dan suruhannya mau meninggalkan gudang sengan muatan kapulaga didalam bak truck Ahmad datang ke gudang .

Ahmad melihat kapulaga yang tadinya digudang akan dibawa pergi dari gudang oleh Parmin cs maka Ahmad mencoba menghalang halangi saat kapulaga akan dibawa pergi oleh Parmin dan Suruhannya.

Selanjutnya Parmin dan Ahmad saling cekcok mulut dan hampir terjadi adu fisik namun dinoisahkan oleh karyawan gudang.

Selanjutnya Ahmad dan Parmin saling menantang untuk diselesaikan ke Polsek Tambak sekitar Pukul 04.30 Wib.

Ahmad menjelaskan bahwa dirinya sempat di dekap oleh salah seorang teman Parmin saat terjadi perdebatan menghalangi kapulaga saat akan dibawa pergi oleh Parmin dan teman temannya karena kapulaga yang digudang bukan kapulaga miliknya tapi merupakan milik Nisa. .

Sedangkan Parmin tak menghiraukan omongan Ahmad dengan tetap nekad mengambil kapulaga yang ada digudang karena menganggap kerja sama bisnis antara Parmin dengan Ahmad masih ada kekurangan pengiriman barang oleh Ahmad ke Parmin.

Salah satu Karyawan gudang selanjutnya langsung mendatangi rumah Nisa yang merupakan pemilik Kapulaga yang dititipkan digudang dan memberitahu bahwa kapulaga yang dititipkan di gudang di bawa pergi oleh Parmin dengan menggunakan kendaraan L300 dan mobil truck colt Diesel.

Karena mendapat informasi kapulaga di gudang telah diambil orang dan orang orang tersebut berada di Polsek Tambak maka Nisa mendatangi Polsek Tambak sekitar pukul 7.30 Wib namun hanya bertemu Ahmad karena Parmin justru telah pergi dari polsek Tambak.

Nisa kemudian menemui Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Hermawanto S. H untuk membuat laporan resmi adanya kapulaga miliknya digudang yang hilang.

Kanit Reskrim Tambak Aiptu Hermawanto S. H menanyakan pada Ahmad sebagai saksi tentang persoalan kedatangan Parmin dan rekan rekannya ke gudang sehingga kapulaga milik Nisa di bawa pergi oleh Parmin dan rekan rekannya.

karyawan gudang oleh Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Hermawanto S. H diperiksa di ruang Reskrim Polsek Tambak.

Nisa sebagai saksi Pelapor juga memberikan keterangan resmi pada Kanit Reskrim Hermawanto S. H di ruang Kanit Reskrim Polsek Tambak.

Nisa khawatir kapulaga miliknya ditakutkan akan semakin jauh jaraknya dibawa lari oleh Parmin dan rekan rekannya.

Nisa,Ahmad dan Parmin mediasi di Polsek Tambak.

Nisa menolak hasil mediasi karena Parmin tidak membawa Kapulaga yang di ambil tanpa ijin Nisa.

Nisa meminta diterbitkannya surat bukti pelaporan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambak Aiptu Hermawanto S. H karena Parmin tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kapulaga miliknya oleh Parmin cs.

” Kalau urusan kerja sama bisnis antara Parmin dan Ahmad itu urusan perdata ya silahkan di selesaikan, apabila Parmin tidak Terima dengan Ahmad kan bisa diselesaikan secara jalur hukum, bukan malah Parmin mencuri kapulaga milik saya yang berada di gudang Ahmad ” Ucap Nisa.

Kini Nisa berharap Laporan dapat segera ditindak lanjuti dan kapulaga miliknya bisa kembali.

Nisa juga berharap agar nantinya Parmin dapat segera dapat di Proses hukum untuk mempertanggungjawabkan mengenai tindakan yang telah dilakukannya. . ( Mugiono ).

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article