spot_img

GPM Desak KPK & Tim Kejati Malut Segera Panggil Kadis Kesehatan, PPK dan Kontraktor Agar di Periksa

 

Maluku Utara | Dutametro.com –Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DPD-GPM Maluku Utara kembali soroti dugaan kasus korupsi dan pelanggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit Pratama (RSP) dofa Kepulauan Sula yang diduga bermasalah.

Dewan pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DPD GPM Maluku Utara meminta aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan komisi pemberantasan korupsi KPK RI segera menelusuri proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kepulauan Sula yang diduga bermasalah.

“Sebab RSP tersebut diduga tidak sesuai standarisasinya, sehingga mengakibatkan tanah pada pandasi bangunan tersebut terjadi longsor di bagian belakang,” Ungkap Sartono Halik pada Sabtu 26/4/2025.

Menurut Ketua GPM Maluku Utara, proyek tersebut dengan nilai yang sangat fantastis itu, tapi proyek pembangunan RSP tidak bisa digunakan hingga hari ini, Tahun 2025.

“Padahal sudah selesai dikerjakan oleh Rekanan (Kontraktor). Dengan kondisi sekarang ini sangat khawatir dan sangat berbahaya jika ke depannya digunakan,” kata Sartono Halek ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.

Lanjut bung tono sapaan akrabnya. pekerjaan konstruksi tersebut melekat pada Dinas Kesehatan dengan nilai tender sebesar Rp 43,8 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh Rekanan PT. Bumi Ace Citra Persada dan dikerjakan pada 28 Desember 2023 lalu. Olehnya itu, kami menduga bahwa proyek tersebut dibuat asal jadi.” Ujarnya.

Untuk itu GPM Maluku Utara meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan korupsi KPK RI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, PPK hingga rekanan (Kontraktor) untuk di periksa.

Karena melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,selain itu kami akan terus melakukan pengawalan dalam kasus ini karena proyek ini suda dilaporkan ke aparat penegak hukum.” Pungkasnya. (Red/Jak)

Must Read

spot_img
spot_img

Related News