Jumat, April 19, 2024

Hafidz Halim, S.H Aktivis HAM Pejuang Keadilan Mengomentari Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten

Must read

Beredarnya video Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 23 Desember 2021 dengan Agenda dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana menimbulkan publik bertanya tanya apakah seorang Bidkum Polri Polda Banten Layak menjadi seorang Perwira dengan Sikap Arogansinya yang seperti itu ?

Ahli pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH dalam Persidangan tersebut dengan jelas dan terang berpendapat “Proses penegakan hukum, “due process of law” yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum pula. Karena Penetapan tersangka, adalah satu kesatuan yg tidak terpisahkan dari “due process of law” dengan proses penyidikan. KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara di mana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib di lakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM.”

Beredarnya video yang memanas di persidangan membuat publik geger terhadap aksi Arogansi Bidkum Polda Banten, dimana Bidkum Polri membentak bentak dengan nada tinggi terhadap Ahli pidana yang di hadirkan hanya untuk berpendapat secara keilmuan.

Hafidz Halim, S.H seorang pejuang keadilan dan aktivis HAM sangat menyayangkan atas sikap Bidkum Polda Banten.
” miris sekali sikap Bidkum Polda Banten sama sekali tidak mencerminkan Presisi Polri dan mencoreng nama baik Instansi Polri, jangan karena ahli pidana menerangkan sesuatu yang merugikan pihak termohon, lalu di balas dengan sikap yang tak senonoh. Ahli Pidana dengan tegas dan Jelas menerangkan adanya cacat hukum atas proses penetapan tersangka terhadap klien pemohon yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polda Banten” ujar Halim

lebih lanjut Hafidz Halim berkomentar “yang di hadirkan oleh Pemohon ini bukan ahli main main loh, Ahli Pidana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara. dosennya para polisi.
Dengan sikap Arogan yang ditunjukan oleh bidkum Polda Banten menjadi cerminan dan penilaian buruk atas kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia. masyarakat yang menyaksikan video tersebut dapat menilai dengan mata dan telinganya atas sikap arogansi Bidkum Polda Banten yang tidak memiliki etika dan sopan santun. apalagi beliau seorang perwira, apakah layak seorang perwira polri yang mempunyai jabatan tinggi berprilaku demikian ? Bagaimana pola sikap dan pola fikir yang tak mencerminkan seorang pimpinan
Akan memimpin suatu institusi, mau dibawa kemana
negara ini ? inikah amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Beginilah cermin POLRI jaman Now, tak heran masyarakat banyak kecewa.

Masih dengan Komentar Hafidz Halim, ” Beredar juga media versi Polda Banten yang di terbitkan oleh Media Purna Polri Net. yang di sampaikan oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso. yang mengatakan Keterangan Saksi Pemohon tidak ada Kaitannya dengan Materi pemohon dan Kombes Yudi juga Menyimpulkan ” Tidak ada logika hukum yang dapat digunakan sebagai argumen seolah-olah SPDP merupakan dasar yang perlu dipertimbangkan untuk seseorang menjadi tersangka. Penetapan berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon harus memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP dan SPDP bukan objek praperadilan, sehingga keterangan saksi ahli tersebut sudah sesuai dengan yang kami lakukan dalam menetapkan sebagai tersangka” Kata Kombes Pol Yudi

Hafidz Halim Berpendapat atas Argument Bidkum Tersebut ” Menurut Pandangan hukum saya inilah Paradigma berfikir yang keliru yang di lakukan oleh Seorang Perwira Bidkum Polda Banten atas duduk permasalahan tersebut dan harus di lurus kan logika berfikirnya. Kehadiran Ahli pidana Relevansinya jelas dengan duduk persolan yang dalam muatan materi pemohon. jelas jelas ahli menerangkan bahwa objek Materi pra pradilan yaitu Penetapan tersangka . untuk menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP. sementara sah tidaknya Penetapan Tersangka Menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahan kan dalam proses hukum yang benar. mulai dari penyelidikan dan Penyidikan dimana dalam proses tersebut memuat secara implisit SPDP bagian dari Muatan Penetapan tersangka tersebut dan harus di lalui dengan mekanisme hukum acara (KUHAP) yang benar Dan tidak melanggar hukum apalagi terdapat hukum formil yang dilanggar maka penetapan tersangka menjadi cacat hukum. itulah yang di terangkan oleh ahli. namun dengan begitu eksis nya Bidkum tersebut berbicara kepada media “penerapan tersangka cukup dengan memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP ” apakah hanya segitu saja pengetahuan seorang Perwira tentang KUHAP ? bagaimana KUHAP dapat di jalankan sebagai hukum acara pidana sementara didalam penegakannya terdapat cacat formil dan justru bertentangan dengan KUHAP itu sendiri ?

Hafidz Halim di akhir statement nya berpesan semoga Kapolri & Kapolda Banten menyaksikan Video tersebut agar dapat mengambil sikap terhadap anggotanya yang tidak mencerminkan keadilan dan biarlah hakim dan masyarakat yang menilai.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article