Jumat, Maret 29, 2024

PK5 di muka Alun Alun PEMKAB Blitar – Kanigoro diduga LIAR

Must read

Ketika masyarakat sudah merasakan kebebasan dari suasana cengkeraman C19, kini kelonggaran bercengkrama bersama Kluarga, famili dan sahabat dengan suasana alam bebas, tapi tak melepaskan dalam menjaga PROKES disetiap saat, dimanapun saat mereka berada dilokasi tersebut.

Tempat hiburan selalu dituju dalam menghilangkan kejenuhan setelah beraktifitas keseharian, seperti diareal wisata gratis di Alon alun Pemkab Blitar yang mana dimalam hari selalu ramai oleh pengunjung, dari anak sampai dewasa, untuk sekedar ngopi di Warung dadakan setiap malamnya.

Dimana dahulu disetiap pojok ruang lingkup halaman wisata selalu terang benderang, tetapi saat sekarang ini menjadi suram, dan sebagian gelap karena tidak ada bola lampu yang sudah bertiang tidak menyala hampir setiap malamnya, hanya dipinggir jalan Raya terang tersorot lampu warung dadakan dan sebagian PJU ( Penerangan Jalan Umum ).

Keramaian orang yang ingin sekedar nongkrong mencari hawa segar di Alun Alun Pemkab Blitar Kanigoro sangar ramai, apalagi ada Pedagang Kaki Lima (PK5) yang jumblahnya di ratusan, menjadikan pandangan yang semarak.

Kekompakan berjualan sangatlah baik, namun demikian Hal tersebut tidak terkoordinir oleh Pemerintah PEMKAB Blitar, sehingga boleh dikatakan seperti Pedagang LIAR, terbukti bahwa semua Instansi baik dari Kelurahan Kanigoro,Camat, dan Kabag Kabag tidak tau siapa Penanggung Jawab Pengelolaannya.

Semua Instansi mengelak dalam pengelolaan Areal Terbuka Publik tersebut, sedangkan SEKDA Kab Blitar ( Izul Marom ) sukar ditemui, dan terkesan melempar pertanggungjawaban dalam siapa yang sebenarnya menanganinya, sehingga terkesan bahwa Pemerintahan Kabupaten Blitar tata kelola amburadul alias tidak terkordinir.

Kalau memang PK5 di areal Alun Alun Pemkab Blitar tidak ada Instansi yang mengkoordinir, lebih baik ditiadakan saja, biar kesanya tidak ada PK5 Liar di tempat tersebu, padahal disitu ada pungutan disetiap hari per PK5 Rp. 2000,- dan bila Malam Minggu atau bila ada efen efen bisa mencapai Rp.5000,- dengan alasan sebagai untuk Kebersihan.

Pungutan Rp.2.000,- sampai Rp.5.000 per hari setiap dari setiap PK5 yang dikumpulkan oleh M dan A berdalih untuk Kebersihan, padahal dalam setiap harinya ada PK5 yang jual diareal tersebut sekitar 100 lapak, kemana dan kepada siapa uang tersebut diberikan, semua pemangku tidak ada yang bertanggungjawab.

Dana tersebut tidak masuk pada Kelurahan maupun ke Bagian TPA Dinas Lingkungan Hidup, kecarut marutan pengelolaan dan simpang-siuran jawaban yang terlontar dari Instansi, seakan menjadikan bola pingpong bagi yang minta keterangan, siapa dan kemana uang siluman itu berada sampai sekarang masih menjadi siluman.

Kalau sudah seperti itu, siapakah Bagian Pengkoordinir sebenarnya, padahal semuanya dalam hal seperti itu cukup suatu kebijakan di ambil oleh SEKDA, sehingga Kepala Bagian bisa memberikan Kebijakan dalam mensikapi semuanya, sedangkan Dinas PERDAGANGAN Kab. Blitar tidak tau menahu tentang hal adanya PK5 di areal tersebut.

Bila PK5 depan PEMKAB Blitar tidak ada Pengelola di Instansi terkait, maka Hal itu dianggap Liar di Arel Alun Alun PEMKAB Blitar, dan sebagi Penegak Perda adalah SATPOL PP yang harus bisa menertibkan dalam pembersihan Arel tersebut, sehingga SATPOL PP tidak terkesan tebang pilih, juga pembiaran tentang PK5 diareal tersebut. ( SA )

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article