Tindakan Berani : Buruh Harian Di Padang Panjang Terjerat Kasus Narkoba

More articles

Padang Panjang,Dutametro.com.-Seorang buruh harian lepas berinisial H (34) tahun ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Sei Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat, akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rommy Hendra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan H dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan perilaku mencurigakan pelaku. Tim kepolisian segera menyelidiki dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Sei Andok, sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu sisa pakai dan alat hisap yang disembunyikan di dalam kamarnya. H mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya yang telah digunakan sebelum penangkapan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 35 UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest