Rabu, April 17, 2024

Sat Polairud Polres Kendal Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai Agar Berhati-hati Saat Bermain Air

Must read

Kendal, dutametro.com.-Sat Polairud Polres Kendal Berikan Himbauan Kepada Pengunjung Pantai Agar Berhati-hati Saat Bermain Air.Dalam mengantisipasi kegiatan Masyarakat pada libur akhir pekan terutama di Obyek Wisata Pantai Satpolairud Polres Kendal Polda Jateng melakukan pengamanan, pengawasan dan himbauan kepada pengunjung obyek wisata Pantai di wilayah hukum Polres Kendal, Minggu (28/5/2023).

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi melalui Kasat Polairud Polres Kendal menuturkan, bahwa pengawasan dilakukan untuk meminimalisir resiko terjadinya Laka laut atau hal-hal yang tidak diinginkan kepada para Pengunjung Obyek wisata Pantai.

“Tentunya menjelang libur akhir pekan dan Anak Sekolah, intensitas kegiatan Masyarakat makin meningkat, sehingga untuk mengantisipasinya perlu dilakukan pengamanan dan Himbauan di Obyek Wisata Pantai dan Obyek Vital,” ungkapnya.

Pengawasan dan Himbauan dilakukan di wisata pantai Ngebum dan Pelabuhan Kendal dengan memberikan Pelayanan dan Pengamanan kepada pengunjung Pantai.

“Bentuk kegiatannya dengan melaksanakan Patroli dialogis diseputaran Pesisir Pantai Ngebum dan Pelabuhan Kendal, menhampiri para pengunjung dan memberikan himbauan kepada para pengunjung Pantai untuk selalu berhati-hati pada saat berenang di laut, jangan main ketengah laut jika tidak bisa berenang,” terang Kasat Polairud Polres Kendal Iptu Susyanto.

Menurutnya, aktifitas masyarakat di Wisata Pantai ini tidak hanya aktifitas Wisata saja, namun juga terdapat aktifitas ekonomi masyarakat lainnya seperti Nelayan maupun pedagang.

Terakhir Kasat Polairud Polres Kendal Iptu Susyanto berpesan kepada orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya saat bermain di pesisir pantai.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua atau wali terus memantau anak-anaknya saat berada di pesisir pantai,” tutup Iptu Susyanto.
dutametro.com/Mario Sandy

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article