Pasaman Barat,dutametro.com.-Bawaslu Pasbar Hingga Akhir Pengumuman DCS oleh KPU Tidak Ada Menerima Permohonan Sengketa Proses.Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Bawaslu Pasaman Barat juga membuka kesempatan masyarakat atau peserta Pemilu melakukan konsultasi atau permohonan sengketa proses.
“Bawaslu Pasaman Barat mencatat, tidak ada menerima permohonan sengketa proses dalam DCS itu, hingga terakhir masa permohonan sengketa pada 23 Agustus 2023,” kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan meskipun demikian, Bawaslu Pasaman Barat terus mendorong masyarakat Pasaman Barat, mencermati secara bersama DCS yang sedang di umumkan.
“Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat bisa memberikan masukan ke KPU Pasaman Barat,” katanya.
Menurutnya, pencermatan daftar calon sementara tersebut perlu dipersamakan. Bahkan Bawaslu juga mendorong jajarannya dan masyarakat untuk turut serta mencermati DCS tersebut.
“Pasalnya terdapat 499 orang yang di umumkan di DCS yang ditetapkan oleh KPU Pasaman Barat,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat dan semua unsur terus mendukung tahapan pemilu. Bawaslu juga mengedepankan pencegahan disetiap tahapan. (*)