Minggu, Desember 10, 2023

Gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara Di Pulang Pisau dicairkan

Must read

PULANG PISAU,dutametro.com.-Gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara Di Pulang Pisau dicairkan.Sekretaris BPPKAD Zulkadri mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran nomor 900/153/BPPKAD/TV/2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 CPNS, PNS, Pejabat Negara, anggota dewan dan P3K. ( 12/ 4/ 2023)

Sehubungan dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tanggal 10 April 2003 pada Pemerintah Kabupaten Pulpis.

Ia pun mengimbau kepada seluruh OPD agar segera menyiapkan berkas yang berkaitan dengan pembayaran THR. Hal tersebut karena tanggal 18 April 2023 merupakan batas akhir hari kerja sebelum memasuki cuti bersama.

Pembayaran tersebut paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya bulan April 2003 sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% yang diterima dalam 1 bulan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023.

Sedangkan untuk pembayaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023 sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50% yang diterima dalam I bulan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei mendatang.

Ia mengharapkan, dengan telah terbayarkan gaji ke 14 ini dapat membantu CPNS, ASN, Pejabat Negara, Anggota Dewan, dan P3K, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama dalam merayakan lebaran Idul Fitri, serta kebutuhan lainnya.

“Kalau untuk gaji ke 13 akan kita bayarkan mulai bulan Juni 2023 mendatang,” pungkasnya ( Rd/ ril)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article