Selasa, April 16, 2024

DPRD dan Pemkab Agam Setujui Pembentukan Propemperda Tahun 2023

Must read

Demi terwujudnya kebutuhan dan hak masyarakat secara sempurna, lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka DPRD Kabupaten Agam terus merampungkan tugas-tugasnya.

Kali ini DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Dimana Kesepakatan tersebut dilakukan saat sidang paripurna dengan pembahasan penetapan Propemperda tahun 2023, pada Senin (28/11) di Aula Utama DPRD Agam.

Pada rangkaian Sidang paripurna Wakil Ketua DPRD Suharman. yang didampingi Ketua DPRD Dr Novi Irwan,S,Pd,M M, dan Wakil Ketua Irfan Amran langsung memimpin jalannya sidang. Turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Edi Busti, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD Villa Erdi dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam dan undangan lainnya.

Dikesempatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Agam, Mardisal Athan, dalam sambutannya mengatakan, Propemperda tahun 2023 terdapat Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah.

Dapat dirincikan, bahwa untuk Ranperda inisiatif DPRD lanjutan untuk diselesaikan tahun 2023 terdapat sebanyak 23 Ranperda. Sementara itu, Ranperda inisiatif pemerintah daerah lanjutan yang akan diselesaikan 2023 sebanyak 16 Ranperda.

“Ke-16 Ranperda itu diantaranya, 7 Ranperda baru inisiatif DPRD, 6 Ranperda baru usulan pemerintah daerah dan 3 Ranperda wajib tahunan,” jelas Mardisal Athan.

Lebih lanjut, Bupati Agam Andri Warman mengucapkan apresiasi kepada DPRD Agam yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Propemperda tahun 2023.

“Ini bukti keseriusan Pemda dengan DPRD untuk mentaati perintah perundang-undangan. Diharapkan kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani Propemperda ini menjadi prioritas Ranperda serta menjadi pengendali kegiatan peraturan daerah,” harap bupati.

(Ns)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article