Sedikitnya lima Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Barru secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan 2022.
Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Cafe & Resto Fadhil Jalan AP. Pettarani Barru, Senin 28/11/2022 sore.
Dalam pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan Barru yang masing-masing ditanda tangani Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ikatan Bidang Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menilai RUU tersebut dihawatirkan hanya akan memasung hak dan etika profesi kesehatan dan berdampak buruk bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketua IDI Cabang Barru dr. Suryadi Nurdin. Sp. B. M. Kes menegaskan lima organisasi profesi (OP) kesehatan yang telah diakui dengan tegas menyatakan menolak. Karena RUU Omnibus Law Kesehatan dampaknya akan merugikan masyarakat.
“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Barru menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) tidak melibatkan organisasi profesi yang membuat mereka menolak pembahasan”, jelas dokter spesialis bedah RSUD Lapatarai Barru.
Dia menilai draf UUD diajukan pemerintah dirahasiakan dan pengkajian dengan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan.
” Kalau RUU tersebut betul-betul disahkan, maka akan merugikan masyarakat dari segi pelayanan dimana tenaga kesehatan tidak lagi terpakai. Parahnya bakal muncul praktek bebas yang berizin karena kepentingan sesaat”, tegasnya.
Menurut Suryadi dari sisi konten pertama minimnya kompleksitas yang diatur dalam RUU tersebut. Persoalan yang diatur cenderung homogen, berbeda dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya, RUU tersebut dinilai sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Mansur, S.Kep Ns menilai RUU Omnibus Law Kesehatan minim refensi karena tak ada pelibatan OP dalam membahas RUU Omnibus Law,. Minim transparansi karena RUU ini hanya tiba-tiba saja muncul serta minim urjensi karna saat ini masih dalam kondisi pandemi
“Harusnya yang menjadi prioritas adalah mendorong proses peralihan status Pandemi ke Endemi”, tegas Kepala PKM Lisu itu.
Dikatakan, adanya RUU Omnibus Law, fungsi dan pembinaan oleh OP terhadap mutu pelayanan keperawatan akan hilang dan resertifikasi tidak lagi diurusi oleh OP sehingga standarisasi layanan keperawatan menjadi kabur.
Terus peran OP dalam menyusun standar pendidikan keperawatan tidak ada, sehingga memunculkan kekacauan tentang dunia pendidikan keperawatan. Dan terbukanya peluang secara bebas Tanaga kesehatan asing masuk ke Indonesia sehingga akan menciptakan tenaga pengangguran perawat Indonesia
Kemudian, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia H.Taswi S.Farm,Apt, berpandangan bahwa RUU ini
akan memangkas fungsi OP dan mereka telah disumpah dan sudah pasti bertentangan dengan sumpah karena akan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Taswi mengatakan, OP selama ini bekerja Ikhlas dan taat kode etik dengan tujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus anggota OP .”Tetapi kalau RUU diberlakukan justru akan mengancam keselamatan pasien dan tidak adanya perlindungan hukum bagi anggota.”, terang dia.
Hal senada disampaikan Ketua PDGI drg Sabiruddin MARS. Dirinya menilai jika merujuk pada RUU tersebut akan banyak merugikan masyarakat karena lebih melayani kepentingan korporasi hingga melahirkan hiper regulasi semu, pembuatannya pun banyak yang tidak sesuai dengan undang undang.
Ketua IBI Hj Nurwahida STr.Keb menjelaskan Undang-undang Omnibus Law Kesehatan akan menghapus UU Kebidanan yang baru saja disahkan pada 2019,
Kalau itu tidak terjadi.
maka untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan akan musnah dan tergantikan UU Omnibus Law.
“Substansi isi rancangan Undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional dan beretika”, tegasnya.
(syam)