Jumat, April 19, 2024

Ini Penjelasan Bupati Eka Putra Terhadap LKPJ Tahun 2021

Must read

Tanahdatar, Dutametro – Bupati Tanah Datar, Eka Putra menyampaikan Nota Pengantar tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (29/3/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yuhardi juga turut dihadiri Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Bupati mengungkapkan, penyampaian LKPj sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Laporan LKPj kepada DPRD yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Penyampaian LKPj juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020, dimana diatur Kepala Daerah menyampaikan LKPj paling lambat 3 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir,” sampai Eka.

Dalam LKPj itu, Eka Putra memaparkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Hasil Penyelenggaraan Urusan yang Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah, dan Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2021 target sebesar Rp113.609.995.994,- dengan realisasi Rp121.384.958.232,- atau 106,84%, sedangkan Pendapatan transfer dianggarkan Rp1.097.663.968.583,- dengan realisasi Rp1.077.614.071.754,- atau 98,17%.

Selanjutnya Eka menyampaikan latar belakang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Perubahan APBD dilatarbelakangi perkembangan yang tidak sesuai Kebijakan Umum APBD (KUA), yakni laju pertumbuhan ekonomi dimana sebelumnya ditargetkan 6,03 persen, namun karena Pandemi Covid-19 target disesuaikan menjadi 1,44 persen,” sampainya.

Sementara untuk perubahan pendapatan daerah, kata Eka, dipengaruhi beberapa faktor diantaranya dipengaruhi perubahan pencapaian target PAD, perubahan penerimaan dan perimbangan, kebijakan pengalokasian kembali sisa Dana Alokasi Khusus tahun 2020.

“Perubahan kebijakan pada beberapa komponen pendapatan diperkirakan akan menyebabkan pendapatan daerah berkurang sebesar Rp36.410.119.282,- atau 2,80% dari APBD Tahun Anggaran semula sebesar Rp1.300.353.564.926,- triliun lebih menjadi Rp1.263.943.445.644,-,” sampai Eka. Mnh

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article