Jumat, Maret 29, 2024

Penantian 6 Bulan, Akhirnya Ahmad Hartanto Buat Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana Perampasan Mobil

Must read

Warga Pucanggading, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (27/07/2022) siang mendatangi Mapolda Jawa Tengah. Ahmad Hartanto mendatangi Polda Jateng dengan tujuan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana perampasan mobil yang dilakukan AR. Laporan polisi tersebut bernomor : LP/B/426/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 27 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ke-2 atas pengaduannya terkait dugaan tindak pidana perampasan mobil yang diadukan ke Polda Jateng pada tanggal 31 Januari 2022. Dalam isi SP2HP ke-2 yang dikeluarkan tanggal 18 Juli 2022 menyebutkan bahwa dari gelar perkara maka perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Penantian selama 6 bulan sejak perkara tersebut diadukan ke Polda Jateng akhirnya sedikit lega. Dihadapan awak media Ahmad Hartanto mengaku bersyukur.

“Alhamdulillah, hingga enam bulan akhirnya sekarang Saya dapat membuat laporan polisi terkait perampasan mobil,” ujar Ahmad, kepada awak media Rabu (27/7/2022).

“Meskipun sempat membuat kami curiga, karena ditunggu hingga enam bulan. Ternyata pihak Polda Jateng serius menangani perkara ini” tuturnya.

Ia dan keluarganya berharap semoga hukum ditegakkan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya.

Menurut penuturan Ahmad Hartanto sebelum peristiwa perampasan mobil, korban terlebih dulu diancam.

“Kalau mobil gak diberikan rumahmu akan saya bakar,” tutur Ahmad Hartanto menirukan suara ancaman AR alias Gandok.

Diketahuinya, dalam laporan pengaduan perampasan mobil yang dilakukan terduga pelaku inisial AR alias Gandok pada tanggal 12 juli 2021, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Ali Mahfur datang kerumah Masudi yang beralamat di Singosari Pucanggading Rt 02 Rw 10, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dengan maksud mengantarkan mobil milik Masudi yang dipinjamnya, saat itu Masudi sedang tidak ada dirumah, mengetahui di rumah tersebut ada Ahmad Hartanto selaku anaknya kemudian kunci mobil tersebut diberikan kepada Hartanto, sebelum kunci mobil diberikan, tiba-tiba AR datang bersama Cipto, saat itu pula Cipto meminta kunci mobil kepada Ali Mahfur namun Menolaknya karena menurutnya kunci mobil belum diserahkan kepada pemiliknya.

Setelah kunci mobil diserahkan kepada Hartanto, secara menganggetkan AR merebut kunci mobil tersebut dengan cara paksa dari tangan Hartanto hingga kunci mobil beralih tangan.

Usai mendapatkan kunci mobil dari tangan Hartanto kemudian kunci mobil diserahkan ke Cipto hingga membawa kabur unit mobil.

Setelah terduga pelaku perampasan mobil di adukan ke Polda Jateng, kelakuan terduga pelaku semakin menjadi-jadi hingga melakukan pengrusakan dan pengancaman.

“Setelah kejadian pengrusakan dan pengancaman tanggal 22 Juni 2022 lalu, saya sekeluarga dan kedua orang tuaku pergi meninggalkan rumah karena takut, soalnya pelaku sudah mengancam keselamatan nyawa kami,” tutur Hartanto.

Adanya pengancaman dan pengrusakan, ia pun sudah mengadukan ke Jatanras Polda Jateng.

Hingga kini Korban berharap dua kasus tersebut secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

(VS/TTG)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article