Adanya Pencabulan Santri Perlukah Pesantren Ditutup ?

More articles

Muncul kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh dua orang guru di sebuah pondok di Kabupaten Agam memberikan syok yang cukup besar bagi pondok, masyarakat Minang dan umat Islam secara umum.

Kejadian ini membuktikan bahwa posisi Sumatera Barat dengan pelaku L98T terbesar nomor lima di Indonesia dan nomor satu di luar Jawa sudah sangat serius. Walaupun data yang sesungguhnya tidak bisa dipastika karena ibarat gunung es, kecil dipermukaan, di dalamnya memiliki potensi yang jauh lebih besar.

Bukan sekedar tindakan kriminal, kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat kepada pondok yang seharusnya tempat mencetak ulama namun justru menjadi ancaman bagi generasi, rusaknya masa depan mereka karena trauma yang ditimbulkan.

Kasus ini membuktikan masyarakat benar-benar sudah sakit. Selain kasus ini sebelumnya juga ada kasus seorang ayah yang menghamili putrinya sendiri. Kondisi Sumbar sebagai zona merah kasus narkoba dan juga banyaknya kasus perzinaan dan kejahatan lainnya, menjadi bukti tambahan bahwa penyakit masyarakat bukan lagi sakit biasa.

Tidak ada tempat yang aman dari kemaksiatan. Pandangan sebagian masyarakat yang menyatakan Yayasan telah lalai dan menyarankan agar yayasan ditutup saja apakah merupakan solusi yang tepat? Apakah dengan menutup pondok dan memindahkan anak ke sekolah umum adalah solusi?

Kenyataannya di luar pondok, ancaman terhadap anak tidaklah sedikit. Masalah pergaulan bebas dan L98T ini sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa. Juga dilakoni oleh semua profesi. Mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, ustad, dokter, pejabat dan sebagainya.

Kondisi ini harus menjadi teguran serius bagi umat Islam, khususnya orang Minang agar segera bergerak untuk mengobati penyakit masyarakat ini. Tentunya diobati dengan resep yang tepat dari Zat Yang Maha Menciptakan dan Yang Maha Mengetahui segala masalah dan solusi yaitu Allah SWT dengan penerapan syariat Islam secara kaffah.

Penyakit masyarakat bukan semata karena hilangnya ketakwaan individu, namun juga karena sistem yang rusak. Penerapan sistem sekuler dengan menjadikan agama hanya berada di ruang privat dan mengambil aturan selain Islam untuk mengatur sistem pergaulan masyarakat adalah penyebab utama kerusakan masyarakat.

Penerapan hukum syariat secara menyeluruh, mulai dari pendidikan berbasis aqidah, pengaturan terhadap sistem pergaulan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku, merupakan hal yang logis untuk diterapkan

Islam sebagai aturan terbaik yang datang dari Zat Yang Maha Baik telah mengatur hubungan ini dengan sangat ketat.

Disamping itu sanksi yang sangat keras pada pelaku L98T dengan hukuman mati akan menjadi efek jera bagi masyarakat yang sedang sakit untuk tidak berani melakukan perbuatan keji ini.

Siapakah yang bisa memberikan sanksi yang tegas ini? Jika di dalam Islam ada Negara Khilafah sebagai penerap hukum syariat secara kaffah, bagaimana dengan sistem hari ini?

Oleh : Sri Dismayanti
(Pembina Muslimah Peduli Ibu dan Generasi Lubuk Basung, Pembina Majlis Tafsir Ashsholihah Lubuk Basung, Guru pondok PADI Lubuk Basung)

 

Muncul kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh dua orang guru di sebuah pondok di Kabupaten Agam memberikan syok yang cukup besar bagi pondok, masyarakat Minang dan umat Islam secara umum.

Kejadian ini membuktikan bahwa posisi Sumatera Barat dengan pelaku L98T terbesar nomor lima di Indonesia dan nomor satu di luar Jawa sudah sangat serius. Walaupun data yang sesungguhnya tidak bisa dipastika karena ibarat gunung es, kecil dipermukaan, di dalamnya memiliki potensi yang jauh lebih besar.

Bukan sekedar tindakan kriminal, kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat kepada pondok yang seharusnya tempat mencetak ulama namun justru menjadi ancaman bagi generasi, rusaknya masa depan mereka karena trauma yang ditimbulkan.

Kasus ini membuktikan masyarakat benar-benar sudah sakit. Selain kasus ini sebelumnya juga ada kasus seorang ayah yang menghamili putrinya sendiri. Kondisi Sumbar sebagai zona merah kasus narkoba dan juga banyaknya kasus perzinaan dan kejahatan lainnya, menjadi bukti tambahan bahwa penyakit masyarakat bukan lagi sakit biasa.

Tidak ada tempat yang aman dari kemaksiatan. Pandangan sebagian masyarakat yang menyatakan Yayasan telah lalai dan menyarankan agar yayasan ditutup saja apakah merupakan solusi yang tepat? Apakah dengan menutup pondok dan memindahkan anak ke sekolah umum adalah solusi?

Kenyataannya di luar pondok, ancaman terhadap anak tidaklah sedikit. Masalah pergaulan bebas dan L98T ini sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada, baik di kota maupun di desa. Juga dilakoni oleh semua profesi. Mulai dari pelajar, mahasiswa, guru, ustad, dokter, pejabat dan sebagainya.

Kondisi ini harus menjadi teguran serius bagi umat Islam, khususnya orang Minang agar segera bergerak untuk mengobati penyakit masyarakat ini. Tentunya diobati dengan resep yang tepat dari Zat Yang Maha Menciptakan dan Yang Maha Mengetahui segala masalah dan solusi yaitu Allah SWT dengan penerapan syariat Islam secara kaffah.

Penyakit masyarakat bukan semata karena hilangnya ketakwaan individu, namun juga karena sistem yang rusak. Penerapan sistem sekuler dengan menjadikan agama hanya berada di ruang privat dan mengambil aturan selain Islam untuk mengatur sistem pergaulan masyarakat adalah penyebab utama kerusakan masyarakat.

Penerapan hukum syariat secara menyeluruh, mulai dari pendidikan berbasis aqidah, pengaturan terhadap sistem pergaulan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku, merupakan hal yang logis untuk diterapkan

Islam sebagai aturan terbaik yang datang dari Zat Yang Maha Baik telah mengatur hubungan ini dengan sangat ketat.

Disamping itu sanksi yang sangat keras pada pelaku L98T dengan hukuman mati akan menjadi efek jera bagi masyarakat yang sedang sakit untuk tidak berani melakukan perbuatan keji ini.

Siapakah yang bisa memberikan sanksi yang tegas ini? Jika di dalam Islam ada Negara Khilafah sebagai penerap hukum syariat secara kaffah, bagaimana dengan sistem hari ini?

Oleh : Sri Dismayanti
(Pembina Muslimah Peduli Ibu dan Generasi Lubuk Basung, Pembina Majlis Tafsir Ashsholihah Lubuk Basung, Guru pondok PADI Lubuk Basung)</h5>
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest