Jumat, Maret 29, 2024

Wako Fadly Amran Lepas Boca United Berlaga di FKAN Cup U-21

Must read

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko melepas kesebelasan Boca United FC yang akan berangkat ke Kota Padang untuk bertanding dalam ajang FKAN Cup U-21, Senin (29/11).

Saat melakukan pelepasan yang bertempat di halaman Balai Kota Padang Panjang, Fadly mendukung klub bola asal Kota Padang Panjang itu untuk bisa memberikan penampilan terbaik dalam ajang ini.

“Semampunya kita membantu, dengan memaksimalkan apa yang bisa disiapkan. Kalau bertanding nanti harus menang, jangan mau kalah. Tunjukan semangat juang yang tinggi dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas. Semoga mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Fadly.

Untuk memberikan dukungan jangka panjang kepada dunia persepakbolaan di Kota Padang Panjang, tahun 2022 nanti, Wako Fadly akan segera membangun kawasan olahraga terintegrasi yang disebut Sport Center.

“Mudah-mudahan niat baik kita ini dapat segera terselesaikan. Apa yang kita cita-citakan untuk memajukan dunia olahraga di Kota Padang Panjang dapat tercapai,” ucapnya.

Fadly menambahkan, kalau nanti Boca United tembus ke partai final, ia juga bersedia untuk menyaksikan langsung pertandingan puncak tersebut ke Padang.

“Kalau nanti tembus ke partai final, insyaa Allah saya akan menonton langsung ke Padang. Semangat, tumbangkan semua lawan dan bawa piala ke Padang Panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Rombongan, Hendriko kepada Kominfo mengatakan, pihaknya membawa sebanyak 22 pemain. Terdiri dari 11 pemain inti dan 11 cadangan.

“Target kita, insyaa Allah juara. Untuk pertandingan hari ini, Boca United akan berhadapan dengan kesebelasan Remaja Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan di Lapangan Kuranji Padang,” ungkapnya.

Hendriko memohon doa dan dukungan dari warga Kota Padang Panjang agar Boca United dapat memberikan hasil terbaik.

“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat semua agar kami dapat memberikan hasil yang terbaik nantinya,” harap Hendriko. (rifki)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article