Banyaknya permasalaan Hukum baik pidana maupun perdata dan tata usaha negara ( TUN) yang terjadi dan menimpa warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantam Tengah menjadi perhatian serius Pemkab Pulang pisau.
Bupati Pulang Pisau Pudji Rustaty Narang Melalui Kabag Hukum Uhing, S.E Kepada media ini menyampaikan bahwa Guna Membantu Permaslaham Hukum yang menimpa Warga Kurang Mampu Pemkab Pulpis telah menerbitkan Peraturan daerah ( Perda ) No 10 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi warga Kurang Mampu, Senin 30/5/2022.
” Saat ini Prosesnya masih menyusun peraturan Pelaksanaan, diperkirakan selesai tahun ini juga ” Ungkap Kabag Hukum.
Selanjutnya, setelah itu Kata Uhing Pemkab Pulang pisau akan melakukan Hubungan kerjasama dan menggandeng Beberapa Lembaga bantuan Hukum ( LBH ) yang ada di Kalimantan tengah.
” Kita akan membangun kerjasama melalui Nota kesepahaman dengan beberapa LBH, bagi warga yang membutuhkan bantuan Hukum nanti kita arahkan ke LBH yang sudah di tunjuk ” Lanjutnya.
Uhing menuturkan tidak semua Tindak pidana Bisa dibantu melalui Bantuan Hukum yang disediakan pemkab antara lain Tindak Pidana Terorisme, Pembunuhan, Narkoba, Makar, korupsi dan Residivis.
” perlu di pahami disini kita membantu khusus Bagi warga Kurang Mampu dengan tindak Pidana tertentu, bukan berarti semua tindak Pidana bisa dibantu ” Pungkasnya.
Penulis : Riduan