Jumat, Maret 29, 2024

Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jadi Perda

Must read

Bengkulu, Dutametro.com – Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Jadi Perda.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023).

Pimpinan Rapat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan provinsi menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.

Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan Gubenur Rohidin Mersyah yang disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu.

“Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi-fraksi, dimana semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu,” sebut pimpinan rapat Ihsan Fajri saat pengambilan keputusan bersama di ruang Rapat Paripurna.

Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana seluruh fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.

Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Diakuinya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.

“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubernur Rohidin usai mengikuti Rapat Paripurna. (Tk)

Sumber: Rilis
Editor: Ertika

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article