Tepatnya pada Rabu, 30 November 2022, diruang rapat paripurna DPRD kota Solok, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap tiga Ranperda menjadi Perda kota Solok tahun anggaran 2023, oleh Ketua DPRD Hj.Nurnisma, wakil ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta walikota Solok H.Zul Elfian Umar.
Antara lain Ranperda tersebut adalah, tentang APBD kota Solok tahun anggaran 2023, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada PT.BPD Sumatera Barat menjadi peraturan daerah kota Solok tahun 2022.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu, dilakukan dalam rapat parpurna DPRD kota Solok yang dipimpin langsung oleh Hj.Nurnisma. Rapat dihadiri oleh anggota legislatif kota Solok, Ninik mamak, Bundo Kanduang, Forkopimda, serta kepala OPD dilingkup kota Solok.
Dari data yang dirangkum media ini, pembahasan Ranperda tentang APBD kota Solok tahun anggaran 2023, diawali oleh komisi bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya. Pembahasan dimulai pada Senin hingga Kamis ( 21 – 24 November 2022) dirungan masing masing komisi.
Setelah dilakukan pembahasan gabungan komisi pada pada Jum’at, 25 November 2022, pembahasan dilanjutkan oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD kota Solok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni pada Sabtu hingga Selasa ( 26 – 29 November 2022) dikota Bukittinggi.
Dengan dituntaskannya pembahasan oleh BANGGAR dan TAPD, dan sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus), maka dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama Ranperda tentang tiga Ranperda menjadi Perda kota Solok tahun anggaran 2023.
Sebelum nota kesepakatan bersama itu ditanda tangani, masing masing Fraksi DPRD kota Solok menyampaikan pendapat akhir nya. Diantaranya oleh Fraksi Solok Bersatu, Fraksi Golkar, dan Fraksi Solok Adil Makmur, dan selanjutnya dilakukan penyerahan nota kesepakatan bersama dari ketua DPRD kota Solok kepada walikota Solok. (F.S)