Jumat, Maret 29, 2024

Sepuluh Warga Desa Maron Menolak Penetapan Ganti Rugi,Jika Tiga kali Nilai Dari NJOP

Must read

Kediri ,dutametro.com .- Penetapan ganti rugi akibat dampak pembangunan ruas jalan tol Kertosono – Kediri sampai detik ini belum terlihat semua klir, dari 142 bidang yang kemarin di Musyawarahkan di balai Desa Maron pada Rabu 24/05/2023 masih tersisa ada 31 bidang yang kurang setuju dengan harga yang di berikan oleh Appraisal,Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).Kediri Rabu 31/05/2023

“Sebanyak 10 warga desa maron, Kecamatan banyakan Kabupaten Kediri menolak ganti rugi termasuk Zainuddin warga RT 1 RW 9, Desa maron mengatakan pada dasarnya kami mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam proyek strategis nasional, sebagai masyarakat kami mendukung proyek strategis nasional yakni Bandara Kediri.

Akibat Bandara tersebut warga desa maron ikut terdampak untuk akses jalan tol nya. Tapi untuk mendukung proses tersebut kita sangat setuju jangankan sebagian tanah saja yang dibeli seluruhnya dibeli kita rela, yang menjadi permasalahannya sekarang adalah pada nilai harga tanahnya itu yang nggak sebanding.sedangkan kita menempati disitu dan kita usaha di situ sudah puluhan tahun ucapnya Zainuddin pada Rabu 31/05/2023 di sela sela acara berlangsung.

“kalau nanti dibeli dengan nilai yang tidak sebanding,dan kita nanti pindah maka uang yang kita terima belum cukup untuk membeli tempat yang baru di tempat lain,dan belum tentu langsung bisa jalan karena merintis usaha tidak segampang membalikkan tangan, untuk itu komitmen yang akan kita perjuangkan adalah hak kita jangankan hanya separuh, semua dibeli kita akan rela.terangnya

“Zainuddin menambahkan khusus warga yang berada di Jalan Provinsi yang belum setuju ada sekitar kurang lebih 10 warga, dan kita tidak minta muluk-muluk 10 kali nilai NJOP kita sudah terima dan sukarela untuk keluar dari situ kita hitung dari harga yang tertera di situ dibagi luasan tanah nya cuma 3 kali lipat dari NJOP saat ini ditambah Rp200.000 permeternya.tegas Zainuddin

Untuk saat ini harga lahan di pinggir jalan provinsi sebesar 3,5 juta saya ada di sebelah utara lampu merah. Pokoknya kita 10 kali lipat dari nilai NJOP kita sudah cukup, pungkas Zainuddin.

Di tempat yang sama Eko Priyanggodo Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri menjelaskan,” hari ini dilaksanakan Musyawarah yang kedua,dari 31 bidang yang kurang setuju dan nanti kita lihat yang menyatakan setuju berapa dan yang tidak setuju berapa, nanti akan kita musyawarah yang terakhir.

setelah itu di laksanakan tetep ada pihak pihak lain belum setuju maka kami akan beritahukan pada pihak yang belum setuju dalam waktu 14 hari harus mengajukan gugatan ke pengadilan terkait harga yang ditetapkan oleh apresial.terangnya.

“Jika kesempatan itu tidak dilakukan oleh pihak yang tidak setuju, setelah meliwati batas waktu 14 hari maka kami akan menitipkan uang ganti kerugian kepada pengadilan, Pungkasnya Eko Priyanggodo.

“Perlu diketahui hadir dalam acara tersebut, Eko Priyanggodo A.ptnh, M.H, Kepala ATR/BPN Kabupaten Kediri, Sukadi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tika Perwakilan Kementrian PUPR,Camat Banyakan Hari Utomo, Kapolsek Banyakan, Danramil dan 31 warga yang terdampak pembangunan ruas jalan tol Kertosono – Kediri. (Ndi)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article