Kota Solok.dutametro.com – Bertempat diruang rapat Zarhismi Ajis, Lantai II kantor Balaikota Solok, Selasa, 31 Januari 2023, dilakukan penandatanganan nota penjelasan serah terima aset atau barang milik negara, oleh Kepala Balai Prasarana Pemungkiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat, dengan walikota Solok, H.Zul Elfian Umar.
Penyerahan nota penjelasan tersebut, turut disaksikan oleh Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR, Kasus LH, serta Kabag Perekonomian sekda kota Solok, Refendi, serta kepala OPD lainnya yang ada dilingkup pemerintahan kota Solok.
Dalam nota penjelasan yang ditandatangani kedua belah pihak, menerangkan tentang penyerahan pembangunan tempat sampah terpadu, pengelolaan air limbah skala kawasan, dan program Kota Tanpa Kumuh.
Kusworo Darpito selaku kepala DPPW provinsi Sumatera Barat mengatakan, selain untuk memastikan legalitas yang jelas, kegiatan itu juga untuk menghindari terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan.
” Serah terima aset ini harus jelas dan harus dilakukan, agar tidak terjadi temuan oleh BPK RI saat penggunaannya dikemudian hari ” sebut kepala BPPW Sumbar.
Kusworo Darpito mengatakan, penandatanganan itu juga berdasarkan arahan dari Menteri PUPR RI. Dikatakannya, semua kegiatan yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota atau pemerintah kabupaten, segera diserah terimakan, agar tidak memunculkan masalah dalam penggunaannya.
Sementara itu ditempat yang sama, walikota Solokengaturkan ucapan terimakasih atas kepedulian dan waktu yang telah diberikan oleh kepala BPPW Sumatera Barat. H.Zul Elfian Umar mengatakan, nota serah terima aset itu akan berwujud menjadi angin segar bagi pemerintah kota Solok.
Walikota Solok berharap, bantuan atau proyek serupa terus mengahampiri pemerintahan yang dipimpinnya itu, sehingga kebutuhan masyarakat dan daerah setempat, dapat terakomodir secara berkelanjutan.(F.S)