KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers sendiri keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas Dasar itu, Redaksi dan Perusahaan Pt Duta Metro Com ( dutametro.com ) menerbitkan Kode Perilaku Perusahaan Pers dalam menjalankan fungsi dan tugasnya ( kontrol sosial ) sebagai berikut:

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staf perusahaan Media Siber dutametro.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers dan surat tugas ) dan Id Card Perusahaan serta tercantum dalam Box Redaksi.
Wartawan dutametro.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan dutametro.com atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari wartawan, bisa menghubungi redaksi dutametro.com melalui WA 082170567303 atau email ke redaksidutametro@gmail.com.
Setiap berita yang telah terpublikasi adalah kewenangan redaksi dutametro.com
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh dutametro.com berdasarkan kode etik jurnalistik dan undang-undang pokok pers.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email redaksi dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
PT Duta Meteo Com sebagai badan hukum dutametro.com telah memiliki peraturan perusahaan yang telah setujui dan disah kan oleh Pemerintah Kota Padang.
Kode Etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
Ditetapkan oleh Redaksi dan Perusahaan dutametro.com