Satreskrim Polres Pasaman mengamankan tersangka pelaku pemerasan Husnul Khotimah (25) atas kios pupuk subsidi korban Reski Sori Muda.
Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., MH yang diwakili oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir., S.H., MH yang didampingi Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., MH saat pres riliase di Mapolres Pasaman, Senin (1/8/22).
Konologis peristiwa dugaan pemerasan ini pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung – tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terlapor Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.
Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 369 ayat 1, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu akan memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan oranglain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun.