Pasaman,Dutametro.com.-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pada Minggu (01/12/2024) di Nagari Taruang-taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumbar, Camat Rao, Wali Nagari, tokoh masyarakat, petani, perangkat desa, serta masyarakat umum setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menjelaskan pentingnya keberlanjutan perlindungan terhadap lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan di Sumatera Barat. Ia menyatakan bahwa Perda ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang tidak terencana.
“Perda ini bertujuan untuk memastikan lahan-lahan subur tetap digunakan untuk produksi pangan demi mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lahan pertanian kita tidak hilang begitu saja karena pembangunan yang tidak terarah,” ujar Ali Muda.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung dan memberikan pendampingan kepada petani untuk memastikan keberlanjutan program ini. Selain itu, Ali Muda juga mengingatkan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi alih fungsi lahan.
“Pelibatan masyarakat dalam pengawasan alih fungsi lahan menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi Perda ini,” tambahnya.
Salah seorang peserta, seorang petani setempat, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif Komisi II DPRD Sumbar dalam mensosialisasikan Perda ini. “Dengan sosialisasi ini, kami menjadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami sebagai petani. Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung kami dalam menghadapi tantangan sektor pertanian,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi terkait implementasi Perda No. 4 Tahun 2020. Ali Muda berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan petani di parlemen dan memastikan Perda ini dapat dilaksanakan dengan baik.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lahan pertanian di Sumatera Barat untuk masa depan pangan yang berkelanjutan,” kata Ali Muda. (*)