OKU Timur, Dutametro.com – Maksud hati hendak melerai pertikaian malah berujung dengan kematian, itulah yang dialami seorang pria yang bernama Taufik (40) yang awalnya berniat melerai pertikaian antara kepala dusun (kadus) dan kakak iparnya di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, malah berakhir menjadi pembunuh kadus tersebut.
Sementara kadus yang bernama Joko Margono (41) ditemukan penuh luka tusuk pada Jumat (23/6/) siang. Adapun korban ditemukan terkapar di jalan depan rumah ketua RT di Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Dimana saat ditemukan, di tubuhnya terdapat 7 bekas luka tusuk. Yakni tiga luka di punggung belakang, dan masing-masing satu luka di pinggang kanan, perut, bawah ketiak, dan pergelangan tangan kiri. Keluarga bergegas membawa korban ke bidan di Desa Gunung Terang, Madang Suku I. Nahas, nyawanya tak tertolong.
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi mata. Antara lain warga bernama Suroto, ketua RT sekaligus pemilik rumah bernama Sunar, Febri (anak Sunar), dan seorang pria yang tak disebutkan namanya dari keluarga Sunar.
Kemudian dari situ, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku atas nama Taufik (40) berhasil ditangkap di Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, pada Sabtu (24/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, mengatakan “Iya, benar. Pelaku sudah kita tangkap,” ujarnya, Senin (26/6/2023) pagi.
Selanjutnya setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap Taufik, polisi mengungkapkan motif Taufik menusuk korban beberapa kali hingga akhirnya tewas. Pelaku mengakui dirinya nekat menusuk korban karena sakit hati dan sempat cekcok dengan korban saat melerai pertikaian korban dengan kakak iparnya.
Kronologi Cekcok hingga Berujung Penusukan Kadus
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengungkapkan, pelaku menusuk Kadus Pematang Jati itu karena sempat adu mulut dan berujung sakit hati. Permasalahan yang membuat terjadinya penusukan ini pun cukup pelik.
Dwi menyebutkan, “Motif dari pengakuan tersangka karena berawal dari cekcok mulut dan sakit hati (tersangka tersinggung dengan ucapan korban),” ungkapnya, Senin (26/6/2023) siang.
Sedangkan sakit hati itu bermula dari kunjungan Taufik ke rumah Suroto. Pada saat itu, Suroto yang merupakan kakak ipar Taufik curhat bahwa dirinya dimintai uang (diperas) oleh korban yakni Kadus Joko. Suroto juga mengaku dia sempat ditampar oleh korban sewaktu mereka bertemu di jalan, tepatnya pada Kamis (22/6) malam atau sehari sebelum kejadian.
Selanjutnya Taufik pun menyarankan agar Suroto menemui kepala Desa Mendayun untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Maka pergilah mereka ke tujuan masing-masing sekitar pukul 10.00 WIB. Suroto pergi menemui Kades, sementara Taufik menemui Kadus.
Namun ternyata Kadus Joko sedang tidak ada di rumah. Saat itu tersangka hanya bertemu dengan istri korban, sehingga dia pun kembali ke rumah Suroto. Barulah di situ, Suroto memutuskan untuk menelepon Kadus.
AKP Hamsal mengatakan, “Saat tersangka dan Suroto kembali ke rumah Suroto, Suroto menelepon korban. Saat ditelepon, korban langsung marah-marah dan memaki-maki Suroto. Pada saat ditelepon itu tersangka juga sempat berbicara dengan korban untuk meredam amarah korban,” katanya.
Namun, sayangnya amarah korban tidak juga redam. Joko bahkan mengancam akan mendatangi rumah Suroto. Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di rumah Suroto. Namun karena takut, Suroto malah bersembunyi ke dapur.
Sehingga Taufik-lah yang kemudian menemui korban. Dia berusaha melerai dengan menghalangi dan mencegah korban yang berusaha masuk sambil marah-marah supaya tidak terjadi keributan antara korban dan Suroto.
Karena tersangka berusaha melerai demikian malah membuat korban semakin naik pitam. Korban pun menarik kerah tersangka dan menyeretnya sekalian ke luar rumah hingga tersungkur.
Lantaran niat tersangka yang ingin melerai itu tidak dipedulikan korban, membuat Emosi Taufik tersulut. Dia lantas berdiri dan berusaha melawan korban. Awalnya, tersangka hanya mencekik korban. Namun, dia melihat ada senjata tajam di pinggang sebelah kiri korban dan berusaha memanfaatkan benda tersebut.
Kemudian ujar Hamsal, “Tersangka melihat bahwa korban membawa senjata tajam di pinggang sebelah kirinya. Tersangka pun langsung merebut pisau dari pinggang korban. Setelah berhasil merebut, pisau itu kemudian ditusukkan ke korban,” lanjutnya.
Selanjutnya melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka panik dan langsung melarikan diri. Namun keberadaannya baru diketahui pada Sabtu. Taufik ditangkap tanpa perlawanan.
Niat awalnya melerai dan membela kakak iparnya pun berujung pembunuhan. Taufik dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 352 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(H.A)