Jajaran Polres Pasaman Barat terus menumpas para pengedar Narkoba di wilayah hukumnya, kali ini seorang pemuda berinisial AP (25) diringkus tim Opsnal unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, diduga melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis ganja kering.
Tersangka berhasil diringkus di Tepi Sungai Jorong Lombok, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merupakan sudah menjadi target penangkapan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika yang akan melakukan transaksi Narkotika di pinggir sungai dekat SD Negeri 16 Lembah Melintang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan tersangka pada saat itu sedang berada ditepi sungai,” ujar Eri Yanto, Rabu (2/11/2022).
Diterangkan, melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang bungkusan plastik ke sungai, dan selanjutnya petugas mengamankan tersangka AP dan menyuruh untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya. Bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja kering dan diakuinya bungkusan yang berisi ganja tersebut adalah benar miliknya.
“Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun dapat diamankan oleh petugas dan membawanya ke Mapolsek Lembah Melintang,” terangnya.
Eri Yanto menjelaskan, setelah mengamankan tersangka, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dilakukan back up personel Sat Resnarkoba ke Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pengembangan.
“Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tanpa nomor polisi warna hitam-biru,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)