Bupati Solok Sebutkan Beberapa Indikasi Pelanggaran Hukum PT. Tirta Investama (AQUA)

More articles

Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda mengatakan, dari hasil investigasi terhadap PT.Tirta Investama (AQUA) oleh SKPD terkait dan disaksikan oleh Inspektorat setempat, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran hukum.

Diantaranya, terkait dengan izin dampak lingkungan, K3 yang tidak berlaku lagi, serta hubungan kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi tidak ada laporannya kepada pemerintah setempat.

Terkait dengan itu, pemerintah daerah kabupaten Solok, akan memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan sebab dari hal tersebut,

Terjadinya pelanggaran hukum tersebut, diketahui saat Bupati menerima kunjungan ketua Serikat Buruh kabupaten Solok, Fuad Zaki bersama 97 orang anggotanya, Jum’at, 2 Desember 2022, dikediaman Pribadi Bupati Solok di Singkarak.

Kunjungan yang dilakukan oleh Fuad Zaki dan anggotanya itu, tak lain adalah untuk meminta solusi terkait masih belum dipekerjakannya sebanyak 97 karyawan PT tersebut yang sebelumnya di PHK.

Dan mirisnya, Fuad Zaki mengatakan, pihak perusahaan membuat isu miring bahwa para kerja yang di PHK itu akan melakukan tindakan anarkis, dan situasibitu dipergunakan oleh beberapa pihak perusahaan untuk diinapkan di hotel dengan pengawalan pihak yang berwajib.

” Seakan akan para pekerja yang di PHK itu akan berbuat bodoh, dan akan melakukan serangan yang tidak terduga ” sebut ketua Serikat Buruh tersebut.

Menyikapi pengaduan itu, Bupati Solok mengatakan akan memperjuangkan hak hak para pekerja tersebut, sebab katanya, apapun yang akan dilakukan didaerah yang dipimpinnya itu, harus besar manfaatnya dibanding mudarat nya.

” Selaku Bupati Solok, saya akan terus berbuat baik dan memperjuangkan hak hak masyarakat itu, dan itu akan saya lakukan sesuai kapasitas yang saya miliki ” pungkas Capt.H. Epyardi Asda. (F.Siska)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest