IF Diduga Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polsek Sipora


Tuapejat,Dutametro.com–Polsek Sipora Selatan amankan inisial IF (22) diduga pelaku pemerkosaan terhadap LW (26) Rabu, (5/2/2025).

Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi, menerangkan, Pada hari Kamis, (6/2/2025), sekira pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian menerima Laporan Polisi Nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar mengenai kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di sebuah rumah di Huntap Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh LW (26), korban. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa perkosaan tersebut terjadi Rabu, (5/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban diundang oleh terlapor, IF. alias C, untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Namun di tengah perjalanan pulang, terlapor memaksa korban masuk ke rumah dan melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

Setelah menerima laporan tersebut, langsung mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat. Dua saksi yang telah memberikan keterangan adalah HR (28), dan P (44) yang merupakan warga sekitar, ujarnya.

Kapolres Kep. Mentawai, AKBP RORY RATNO A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Kapolres Kepulauan Mentawai, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, ucapnya.(SL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *