Bengkulu Tengah, DM – Rapat usulan pengajuan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) untuk pembahasan tahun 2023 berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB), Selasa (27/12/2022).
Rapat lanjutan tersebut dalam menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah perihal penyampaian Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023 dengan nomor 180/237/B.2 tanggal 12 Oktober 2022.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Nurul Iwan Setiawan, S. Sos.,M.Si turut hadir kepala OPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah maupun yang mewakili.
Disampaikan Asisten I Iwan Setiawan, S. Sos.,M.Si bahwa OPD yang mengajukan Raperda harus benar-benar menyiapkan Raperda yang akan diajukan ke DPRD besok.
“Raperda yang diajukan memang benar- benar siap, baik itu siap bahannya, siap anggarannya dan juga prosesnya” Ungkapnya. (rl)