Tulang Bawang Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan bahwa dugaan persekongkolan dalam pengelolaan Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. merupakan kewenangan kepala tiyuh yang harus dipertanggungjawabkan kepada Inspektorat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tubaba, Ashari, menyatakan bahwa pengelolaan program tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah tiyuh.
‘Apa yang direncanakan oleh tiyuh, silakan dilaksanakan dan dimonitor oleh tiyuh sendiri. Misalnya, dalam program pengadaan kambing, akadnya seperti apa? Apakah setelah beranak satu, kambing dipindahkan ke orang lain yang merawatnya? Itu semua merupakan kewenangan pemerintah tiyuh,” ujar Ashari, Senin (3/3/2025), di ruang kerjanya.
Sebelumnya, program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tiyuh Candra Jaya diduga kuat sarat dengan persekongkolan. Program ini memiliki anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah dan difokuskan pada Program Nenemo Mandiri Pangan dengan kegiatan Kolam, Kandang, Kebun, dan Wisata (K3W). Tujuan program ini adalah untuk pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta peningkatan pendapatan masyarakat, Namun, pengelolaan anggarannya justru diberikan kepada aparatur tiyuh.
Berdasarkan data yang diperoleh, dalam tiga tahun berturut-turut Tiyuh Candra Jaya menganggarkan total Rp 501.081.000 untuk program ketahanan pangan dengan rincian sebagai berikut:
– **Tahun Anggaran 2022**:
– Budidaya Tanaman Obat Keluarga (12 paket) – Rp 36.000.000
– Budidaya Ikan Air Tawar (12 paket) – Rp 10.000.000
– Pengadaan Ternak Kambing (48 paket) – Rp 100.000.000
– **Tahun Anggaran 2023**:
– Pembibitan Tanaman (1 paket) – Rp 38.090.000
– Pengadaan Ternak Kambing (1 paket) – Rp 101.500.000
– Pengadaan Rumah Bibit (1 paket) – Rp 35.026.000
– Pengadaan Bibit Cabai (1 paket) – Rp 45.000.000
– Bantuan Peralatan Pertanian (2 unit) – Rp 6.000.000
– Budidaya Ikan Air Tawar (23 paket) – Rp 36.340.000
– **Tahun Anggaran 2024**:
– Pengadaan Ternak Kambing (30 paket) – Rp 45.000.000
– Pengadaan Tanaman Hortikultura (5 paket) – Rp 4.410.000
– Pengadaan Demplot Tanaman Sayuran – Rp 36.815.000
– Budidaya Ikan Air Tawar – Rp 6.900.000
Ketika dikonfirmasi, Kepala Tiyuh Candra Jaya, Salim, mengklaim bahwa semua kegiatan tersebut telah direalisasikan dan bantuan dipusatkan kepada aparatur tiyuh sebagai pengelola, termasuk TPK, PKK, RT, dan RK di tiyuh setempat.
“Bibit tanaman langsung diberikan ke masyarakat, sementara pengelolaannya dilakukan oleh PKK, RT, dan RW. Sedangkan kambing dibagikan kepada PPK, BPT, serta aparatur tiyuh,” jelas Salim, Kamis (27/2/2025).
Namun, saat ditanya mengenai jumlah kambing yang dikelola oleh PPK, BPT, dan aparatur tiyuh, Salim mengaku tidak mengingat jumlahnya dengan alasan berkasnya masih dalam proses audit Inspektorat.
“Saya lupa jumlahnya, karena berkasnya masih diaudit oleh Inspektorat,” elaknya.
Bantuan Tidak Tepat Sasaran?
Dugaan penyimpangan semakin kuat karena pemerintah tiyuh diduga tidak menyusun perencanaan penggunaan anggaran ketahanan pangan dengan benar. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat malah diberikan kepada aparatur tiyuh, sehingga program ini dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi warga.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, pasal 6 huruf b, pengelolaan anggaran ketahanan pangan seharusnya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar bisa berkembang menjadi usaha ekonomi yang produktif.
Akang