Bandar Sabu di Sanga Desa Diringkus, Polisi Amankan 44 Paket Narkotika

More articles

Sanga Desa, dutametro.com – Polsek Sanga Desa berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial JH (33), warga Dusun III, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (6/3/2025).

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan JH. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi langsung meringkus JH di sebuah rumah kosong di Dusun III tanpa perlawanan.

“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 44 paket sabu dengan berat bruto 9,95 gram,” ujar Kapolsek.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi sabu, di antaranya:
– Satu wadah kaleng berbalut lakban hitam
– Tiga skop pipet plastik
– Tujuh ball plastik klip bening
– Satu ball besar plastik klip bening
– Satu unit ponsel Oppo A54
– Satu kotak HP Oppo A5s
– Uang tunai Rp 200.000

Menurut Kapolsek, pelaku menyembunyikan sabu di rumah kosong untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil mengungkap modus operasinya.

“Pelaku JH telah diamankan di Mapolsek dan selanjutnya kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hr

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest