Dutametro.com.-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, membantah tudingan adanya pembiaran terhadap maraknya tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi maksiat di wilayah kerjanya. Rifki menegaskan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah melakukan beberapa kali penertiban dan razia terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pelanggaran peraturan daerah (Perda).
“Selama tahun 2024, kami telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketertiban umum. Kami sudah beberapa kali melakukan operasi cipta kondisi, razia di tempat hiburan malam, dan penginapan yang kami curigai melanggar aturan di wilayah Padang Pariaman,” ujar Rifki saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).
Rifki menambahkan bahwa dalam setiap razia yang dilakukan, pihaknya telah menindak sejumlah pelaku yang terbukti melanggar Perda, sesuai dengan klasifikasi pelanggaran masing-masing. Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan dalam pelaksanaan patroli dan penindakan, terutama terkait dengan luasnya wilayah dan keterbatasan anggaran operasional Satpol PP dan Damkar.
Perlu Revisi Perda Ketertiban Umum
Rifki juga menyampaikan pentingnya revisi terhadap Perda Ketertiban Umum yang berlaku saat ini. Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2004, yang menjadi pedoman hingga saat ini, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi zaman sekarang.
“Perda yang ada sekarang sudah terlalu usang. Dibuat pada tahun 2004, Perda ini tidak memberikan rincian yang jelas mengenai jenis tempat hiburan malam yang dilarang atau klasifikasi minuman keras yang harus dibatasi. Seiring berkembangnya zaman, jenis usaha seperti café, salon, dan panti pijat yang sekarang banyak bermunculan, tidak diatur dengan jelas dalam perda ini,” terang Rifki.
Video Viral Razia Warga
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi razia oleh sekelompok ibu-ibu (emak-emak) terhadap tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, viral di media sosial. Dalam video tersebut, belasan ibu-ibu tersebut terlihat meminta pemilik warung beserta pengunjung untuk meninggalkan lokasi hiburan malam tersebut karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Walikorong Palayangan, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Bainurdin, mengungkapkan bahwa aktivitas tempat hiburan malam tersebut sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Ia mengatakan bahwa sebelum dilakukan razia oleh warga, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak ada tanggapan.
“Puncaknya, pada malam minggu kemarin, masyarakat melakukan razia sendiri. Kami sudah beberapa kali memberi peringatan, tapi tidak digubris oleh pemilik warung. Jadi, akhirnya warga turun tangan,” ujar Bainurdin.
Penyelesaian Damai
Bainurdin menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek warga tersebut adalah sebuah warung yang baru beroperasi selama empat bulan terakhir. Namun, setelah kejadian razia, pihak warga dan pemilik tempat hiburan malam sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.