DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

More articles

 

Padang,Dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Senin (10/2/2025) untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Acara ini berlangsung di ruang sidang utama dengan dihadiri oleh anggota DPRD dan berbagai pihak terkait.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari Propemperda 2025, yang semula direncanakan untuk dibahas pada 2024 namun tertunda karena belum final di tingkat Pemerintah Daerah. Tahun ini, Ranperda tersebut kembali diusulkan dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut.

Evi menambahkan, SPBE merupakan sistem pemerintahan yang mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. “SPBE bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Evi.

Menurut Evi, perkembangan teknologi informasi memberi peluang besar untuk inovasi pemerintahan melalui penerapan SPBE. Sistem ini diharapkan dapat mendorong pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan inovatif, serta memperbaiki kolaborasi antar instansi pemerintah.

“SPBE juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui sistem pengawasan berbasis elektronik,” tambahnya.

Evi juga menjelaskan bahwa meskipun SPBE telah diterapkan di berbagai kementerian dan pemerintah daerah, penerapannya masih terpisah-pisah. Untuk itu, dibutuhkan Rencana Induk SPBE Nasional agar penerapan sistem ini lebih terintegrasi dan efektif di seluruh instansi pemerintah.

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 menjadi acuan utama dalam penerapan SPBE di Indonesia, dengan visi untuk menciptakan birokrasi yang dinamis, transparan, dan inovatif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan responsif.

“SPBE memiliki misi untuk menata tata kelola pemerintahan yang terpadu, mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang menyeluruh, membangun infrastruktur teknologi informasi yang aman dan andal, serta menghasilkan SDM yang kompeten dalam TIK,” jelas Evi.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan SPBE dapat terimplementasi dengan lebih baik di Provinsi Sumatera Barat, mewujudkan pemerintahan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest