Demo, Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal, HIPEREMATATU Sampaikan Tujuh Poin Tuntutan Kepada Bupati Pasbar, Ini Tuntutannya

More articles

Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan (HIPEREMATATU) bersama ratusan masyarakat melakukan aksi damai ke kantor Bupati Pasaman Barat terkait adanya dugaan akitvitas tambang ilegal dan menyampaikan tujuh tuntutan.

“Sungai kami tercemar Akibat aktivitas tambang ini, belum lagi ancaman bencana alam yang akan menimpa kami di kemudian hari,” ungkap salah seorang koordinator aksi Dedi, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengatakan, dalam aksi ini kami menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat adanya dugaan aktivitas tambang ilegal.

Adapun tujuh tuntutan tersebut, 1. Meminta kepada Bupati pasaman barat secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktifitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dihulu sungai batang batahan dan sungai batang taming.

2. Mendesak bupati pasbar dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi, terkait dugaan aktivitas tindak pidana ilegal logging dan ilegal Mining yang belakangan ini merak terjadi dihulu sungai batang batahang dan sungai sungai batang taming.

3. Meminta kepada bupati pasbar dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak, aktor-aktor atau dalang dari dugaan aktivitas tindak pidana illegal loging dan illegal mining yang berada dihulu sungai batang batahan dan sungai batang taming berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

4. Mendesak bupati dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas pidana illegal logging dan illegal mining untuk membayar gantirugi material dan untuk biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang-undang berlaku.

5. Meminta kepada bupati pasbar untuk menertibkan surat pemberhentian aktivitas dugaan ilegal mining dan ilegal logging yang ada di ranah batahan khususnya dan di Kabupaten Pasaman Barat Umumnya.

6. Mendesak bupati pasbar agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan, mengambil alih atau menangkap alat beroperasi dihulu sungai batang batahan dan sungai batang taming dan diproses sesuai peraturan yang dibuat oleh masyarakat.

7. Jika dalam waktu 7×24 tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka masyarakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan atau hukum yang dibuat dan berlaku di masyatakat. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest