Solsel, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, didampingi Wakil Bupati H. Yulian Efi, di ruang kerja bupati pada Rabu (12/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN dan RPJMD 2025–2045. Hingga 2024, cakupan perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19%, sementara target pada 2025 adalah 28%.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama jika anggaran tersedia.
Sebagai langkah nyata, Pemkab telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri. Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah. Beberapa kelompok pekerja prioritas yang akan mendapatkan perlindungan antara lain guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.
Pemerintah daerah juga akan mendorong komunitas serta para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, karena anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.
Menanggapi usulan ini, Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyatakan dukungannya dan berencana menggelar rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.(Med)