Serah Terima Barang Milik Daerah antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok

More articles

Kab. Solok, Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar melakukan penyerahan Berita Acara Serat Terima (BAST) Barang Milik Daerah antara kedua daerah di Gedung KPK Lt. 16, Senin (12/08/2024)

Turut hadir Deputi Supervisi dan Koordinasi KPK Didik Agung Widjanarko dan Direktur Supervisi dan Koordinasi Wilayah I KPK Edi Suryanto, Inspektur Kabupaten Solok Deri Akmal, OPD terkait Pemkab Solok, Sekda Kota Solok Syaiful A, Inspektur Daerah Kota Solok Kenfilka, beserta OPD terkait lingkup Pemko Solok.

Seperti diketahui, proses hibah antara Pemkab Solok dengan Pemko Solok belum juga kunjung selesai sejak tahun 2010 yang lalu. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK menjembatani proses serah terima aset hingga tercapai kesepakatan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu di Jakarta dengan melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan saling menghibahkan aset

Aset yang diserahkan Pemkab Solok ke Pemko Solok mencapai Rp. 4,421 Miliyar (12 unit bidang aset) yang terdiri dari 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen serta 3 Rumah Negara Golongan III tipe C Permanen.

Sementara aset Pemko Solok yang diserahkan ke Pemkab Solok mencapai sekitar Rp. 6,870 Miliyar dengan rincian Bangunan Gedung Kantor Permanen serta 10 aset mobiler.

Walikota Solok dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPK yang telah menjembatani proses penyerahan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Admin

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest