Setelah mendengar keputusan dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4) malam, ditetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009.
“Biaya ini mengalami kenaikan dari jumlah biaya haji pada tahun 2020,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Padang Panjang, Endang Sriyani, S.Ag kepada Kominfo.
Dikatakannya, melalui siaran pers Kemenag, Bipih yang dibayar langsung oleh calon jamaah haji (CJH) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
“Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80/CJH. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24/CJH. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04/CJH.
Disebutkan, pada tahun 2020 lalu, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada CJH lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Jadi bagi CJH tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Endang menirukan Menag Yaqut.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 CJH atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tuturnya.
“Ini terdiri dari kuota untuk CJH reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.
Ditegaskan Menag, kata Endang, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Alhamdulillah walaupun ada kenaikan biaya haji ini, tapi tidak dibebankan kepada CJH. Ini merupakan berita yang membahagiakan dan melegakan bagi kita semua khususnya CJH,” tutupnya. (rilis/cigus)