Solsel, dutametro.com — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan terus memperkuat upaya dalam penanggulangan tambang emas ilegal (Ilegal Mining) di wilayah hukumannya.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan upaya preventif.
“Polres Solok Selatan telah memasang spanduk- spanduk himbauan di area-area potensial untuk mencegah masuknya alat berat ke lokasi tambang ilegal,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024)
Kapolres menjelaskan, dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kepolisian telah melaksanakan tujuh operasi penindakan yang berhasil menyita berbagai peralatan tambang ilegal, seperti lima unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 gerondong.
“Kami telah menangkap sebanyak 38 orang tersangka,” Terangnya.
Operasi penindakan ini dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, antara lain Batang Sipotar, Sungai Ligawan, Batang Talantam, dan Sungai Ipuh yang terletak di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
“Melanggar pasal 158 UUD nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 10 M (sepuluh milyar rupiah),” tutupnya.