Pasaman, Investigasi.News – Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Pasaman, MODE (Drs. Mara Ondak, MM, dan Desrizal, S.KM., M.Kes), melalui tim kuasa hukumnya, menyoroti pelaksanaan Pilkada Pasaman dan menuntut transparansi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Panwaslu Pasaman. Dalam konferensi pers di Posko Pemenangan MODE, Selasa (12/11/2024), Ketua Tim Hukum MODE, Dr. Zulfikri, SH, MH, menegaskan kesiapan pihaknya mengawal segala isu hukum yang muncul selama Pilkada.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat maupun tim MODE untuk dilaporkan kepada KPU dan Panwaslu Pasaman demi memastikan Pilkada berlangsung netral, adil, dan jujur di Bumi Pasaman,” ujar Zulfikri.
Didampingi anggota tim hukum, yakni Ilham Efendi, SH; Hendra Saputra, SH; Afriani, SH; Tagor Raudy, SH; dan A. Rahman Pohan, SH, Zulfikri secara khusus menyoroti isu status hukum salah satu calon Wakil Bupati pasangan nomor urut 1, Anggit Kurniawan, Nst.
Menurut Zulfikri, Anggit tercatat sebagai mantan terpidana berdasarkan perkara pidana di Direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Anggit dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat 2 Poin B Nomor 2, calon yang memiliki riwayat hukum seperti ini wajib mengumumkan statusnya secara terbuka melalui media massa, baik lokal maupun nasional. Ini adalah hak masyarakat sebagai pemilih untuk mengetahui informasi tersebut,” jelas Zulfikri.
### **Tuntutan Transparansi dan Langkah Tegas**
Tim hukum MODE menegaskan bahwa surat resmi akan segera dikirimkan kepada KPU Pasaman untuk meminta penjelasan terkait status hukum Anggit Kurniawan. Mereka juga mendesak agar KPU mematuhi peraturan yang berlaku dan segera mempublikasikan informasi tersebut.
“Kami berharap KPU sebagai penyelenggara Pilkada dapat menunjukkan netralitas, transparansi, dan kejujuran. Sebab, hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Pasaman,” tegas Zulfikri.
Lebih lanjut, Zulfikri menyatakan bahwa jika KPU Pasaman tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pihaknya tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan pusat.
“Jika KPU Pasaman tidak merespons surat kami, kami akan menyurati KPU Provinsi dan KPU RI. Ini bukan ancaman, melainkan langkah untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
### **Keprihatinan Publik**
Tim hukum MODE juga menilai bahwa Panwaslu dan KPU Pasaman memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses Pilkada bebas dari kontroversi hukum. Publik berhak mendapatkan informasi yang jujur tentang setiap calon yang maju, termasuk riwayat hukumnya.
“Kami tidak sedang menyerang individu, tetapi ini adalah soal aturan. Jika aturan tidak ditegakkan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa Pilkada ini bersih dan adil?” pungkas Zulfikri.
Pilkada Pasaman 2024 menjadi ajang yang sangat dinamis dengan adanya berbagai isu hukum yang menyeruak. Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan proses demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran, demi masa depan Kabupaten Pasaman yang lebih baik.
(RIS)