Muhidi Dorong Pergub Balik Nama Kendaraan untuk Tingkatkan PAD Sumbar

More articles

 

Sijunjung,Dutametro.com.-Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025).

Muhidi mengusulkan peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan kendaraan berpelat “Non-BA” yang beroperasi di Sumbar untuk melakukan balik nama. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan PAD melalui pajak kendaraan.

“Kami akan koordinasikan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sudah terdata dengan benar,” ujar Muhidi.

Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih 57%. Muhidi berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, mengungkapkan bahwa Samsat Sijunjung telah berkontribusi Rp16 miliar dari total PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar, serta menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak di Sijunjung dari 58% menjadi 60%.

Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan Rp25 miliar pada 2024, meski ekonomi yang melemah berdampak pada penurunan daya beli kendaraan baru. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest