Perubahan UU no 16 tahun 1997 tentang Statistik penting dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan statistik. Penting untuk menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik. Selain itu perubahan UU statistik juga untuk mengupayakan koordinasi dan kolaborasi agar kegiatan statistik berjalan lebih efektif dan efisien serta mengantisipasi kemajuan teknologi.
Salah satu yang melatarbelakangi perubahan ini juga adalah adanya isu prioritas negara yang membutuhkan penyediaan data statistik
Salah satunya adalah Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang sangat penting dilakukan sebagai upaya dalam pendataan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Hal itu merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam forum group discussion (FGD) BPS Pusat dan Anggota Komite IV DPD RI pada September lalu,” ujar Anggota Komite IV DPD RI asal Sumbar, H. Leonardy Harmainy Dr Bandaro Basa, S.IP., MH saat membuka pelatihan petugas pendataan Regsosek dari Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kepada Kepala BPS Sumbar Ir. Herum Fajar wati MM, Kepala BPS Kabupaten Padang Pariaman, Joni Suryadi SE, MM,dan Kepala BPS kabupaten/kota, Leonardy mengatakan perubahan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh masih lemahnya tata kelola data statistik, terbatasnya kapasitas dan kapabilitas statistik, hingga adanya isu-isu prioritas negara yang membutuhkan penyediaan data statistik.
Sementara pendataan awal Regsosek ini merupakan upaya pemerintah dalam mereformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia. Dalam hal ini, Regsosek diharapkan dapat menjadi sarana dalam mewujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang mencakup seluruh penduduk, termasuk di dalamnya penduduk miskin ekstrem.
Untuk mewujudkan hal tersebut, BPS ditugaskan oleh pemerintah melalui Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas No. B.381/M.PPN/D.4/PP.01.01/05/2022 untuk melaksanakan pendataan awal Regsosek di tahun 2022 yang sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 kepada BPS untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar.
Dan apa yang ditugaskan pemerintah kepada BPS sungguh tepat, kata Leonardy karena BPS yang siap dengan itu. BPS telah menyiapkannya, seperti di Sumatera Barat, mulai dari membentuk Desa Cinta Statistik (Desa Cantik), dibentuknya nagari statistik, kecamatan Statistik. Bahkan Kota Padang Panjang sudah bersiap menjadi Kota Statistik. BPS tinggal merekrut dan melatih para petugas pendataan awal Regsosek seperti yang dilakukan saat ini.
“Jadi ini tugas yang diberikan negara kepada BPS. Ini tugas mulia yang secara nasional mewujudkan satu data di Indonesia dan memajukan bangsa, ” tegasnya.
Pendataan Awal Regsosek akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022. Dalam skala nasional, BPS membutuhkan 440.000 petugas pengumpulan data. Sedangkan di Sumatera Barat, dibutuhkan sebanyak 8.182 orang petugas untuk terjun ke lapangan. Oleh karena itu, untuk melakukan pendataan tersebut, petugas diberikan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPS daerah masing-masing.
Dalam rangkaian pembukaan acara pelatihan gelombang terakhir Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 BPS Kab. Padang Pariaman yang bertempat di Hotel Truntum Kota Padang, Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH memberikan arahan serta harapan-harapannya kepada para petugas yang akan menjalankan pelatihan ini.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2022-2023 ini juga menyampaikan bahwa saat melakukan pendataan, hendaknya para petugas menggunakan tanda pengenal. Hal ini akan memudahkan masyarakat mengidentifikasi petugas dan merasa aman saat proses pendataan.
Selain itu, Leonardy juga berharap agar BPS melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat di nagari serta perangkat nagari tempat dilakukannya pendataan. Selain menjadi pendamping, para tokoh masyarakat dan perangkat nagari seperti walikorong atau walijorong dapat memberikan validasi terhadap pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.
Ditegaskannya, tentunya, pengumpulan data ini harus memakai sistem bottom-up. “Artinya, untuk suksesnya Regsosek 2022 mulai dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di nagari hingga perangkat nagari harus mengambil peran,” ungkap Leonardy.
Diharapkannya masyarakat memberikan data-data yang diperlukan kepada petugas pendataan dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Leonardy juga memberikan semangat kepada para petugas yang nantinya akan melakukan pendataan ke lapangan.
“Petugas Regsosek 2022 yang ditunjuk oleh BPS sama dengan melakukan tugas mulia. Petugas-petugas yang ikut pelatihan dan nantinya melakukan pendataan awal dengan baik, telah berperan memajukan bangsa,” ungkap Leonardy.
Leonardy berharap data yang didapatkan nantinya menjadi data mutakhir. Sehingga dapat digunakan secara tepat oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dalam penyaluran bantuan-bantuan sosial ekonomi ke masyarakat. Tidak ada lagi keluhan masyarakat yang pantas dapat tetapi tidak mendapatkan haknya atau masyarakat yang tidak pantas lagi mendapatkan bantuan masih juga dapat bantuan. Dengan cara ini, bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.
Leonardy juga berharap BPS melalui media cetak, media elektronik, media sosial diharapkan turut mensosialisasikan kegiatan ini kepada masyarakat luas. “Mari kita bantu BPS melaksanakan tugasnya ini. Semoga dengan cara ini dapat membantu proses pendataan awal Regsosek agar lancar dan sukses,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pelatihan Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022 untuk Kabupaten Padang Pariaman, Joni Suryadi, SE, MM mengatakan pelatihan ini merupakan gelombang terakhir. Pelatihan ini diikuti petugaa selama tiga hari, mulai dari tanggal 12 Oktober 2022.
“Kami berharap Bang Leo memberikan arahan, kiat dan motivasi kepada para petugas kami ini. Kami pun berharap dukungan DPD RI untuk turut mendorong dan memperjuangkan perubahan undang-undang tentang statistik. Kalau bisa di sesi pendataan awal nantinya, Abang turut menyaksikan pendataan Regsosek 2022,” ujar Kepala BPS Kabupaten Padang Pariaman itu. (*)