Jepara, Dutametro.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi lantaran memaksa seorang remaja putri berusia 17 tahun untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome. Lebih bejatnya lagi remaja putri tersebut juga diperkosa berulang kali.
Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku pria berinisial NG (30) mengancam korban. NG menyebut akan memberitahukan kepada keponakannya yang merupakan pacar korban atas kejadian itu.
Kemudian sebut Wahyu, “Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Selanjutnya menurut Wahyu, pelaku NG memaksa korban berhubungan badan lagi dengan ancaman tersebut.
Tersangka NG telah memperkosa korban sebanyak enam kali di hotel. Adapun aksi bejat itu juga dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Maka atas kejadian itu pasutri tersebut dijerat pasal dengan Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(H.A)