Pidie jaya,dutametro.com. -Langgar Qanun Aceh Tentang Jarimah/ Maisir, 3 warga Pijay dicambuk.Kejaksaan Negeri Pidie Jaya laksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana kasus jarimah maisir /( Selasa 15/10 / 2024.
Eksekusi cambuk terhadap tiga pelaku Judi Online tersebut
berlangsung dihalaman Masjid Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu Pidie jaya.
Hafrizal, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya,
Pada media ini menjelaskan
Ketiga pelaku ini merupakan warga Pidie jaya yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
Adapun ketiga terpidana yang dieksekusi adalah FP (36) RD (41) dan AY (40). Mereka terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali. Namun, hukuman tersebut dikurangi sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 terkait masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.
FP dan RS, yang telah menjalani masa penahanan selama 172 hari, masing-masing mendapat pengurangan hukuman menjadi 4 kali cambuk. Sementara AY, yang telah ditahan selama 116 hari, dihukum sebanyak 5 kali cambuk.
Pelaksanaan hukuman ini berjalan lancar, ketiga pelaku yang dicambuk oleh algojo terlihat segar bugar,
uqubat cambuk ini juga turut dilakukan pengana oleh personil polres serta satpol PP setempat.
( HR)