Kabupaten Solok, dutametro.com-Jumat (15/11/2024) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok dan dihadiri sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Hadir dalam rapat tersebut, Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Wakil Ketua DPRD Mukhlis dan Armen Plani, Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Sekwan Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, anggota DPRD, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Pandangan Akhirnya, Pjs Bupati Solok, Dr. Akbar Ali, menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
“Penyusunan APBD ini bertujuan untuk mengakomodasi program-program pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kami juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif agar anggaran digunakan dengan optimal,” ujar Akbar Ali.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah pada Rancangan APBD 2025 meningkat dari Rp1,320 triliun menjadi Rp1,346 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp139,9 miliar, sementara pendapatan transfer sebesar Rp1,206 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) juga dialokasikan sebesar Rp45 miliar. Total belanja daerah setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp1,391 triliun.
Proses pembahasan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok. “Dengan disetujuinya Ranperda ini, kita dapat segera menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Akbar Ali.
Di penghujung rapat, Akbar Ali juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalisir anggaran dengan mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh program pembangunan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok. Ns