TALIABU | Dutametro.com – Pemerintah daerah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menarik retribusi sampah di Ibukota Bobong.
Tarif retribusi sampah itu dengan nilainya bervariasi, tergantung volume sampah yang dihasilkan.
Wacana penarikan retribusi telah dibahas sejak Tahun 2024 lalu. Rencananya, awal tahun 2025 ini akan dijalankan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, La Wani mengatakan, penerapan retribusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun pihaknya masih menunggu proses kajian Surat Keputusan (SK) Bupati perihal petunjuk teknis (Juknis) retribusi tersebut.
“Tinggal menunggu SK Bupatinya terkait dengan petunjuk teknis pengelolaan, dengan di Dinas Pendapatan,” kata La Wani, beberapa waktu lalu.
Ia juga sudah berkoordinasi dengan pihak bagian Hukum untuk mempercepat SK Bupati perihal Juknis yang dimaksud.
Agar penarikan retribusi sampah segera dijalankan dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu di 2025.
“Saya sudah kasih tahu Kabag Hukum itu dipercepat, supaya jangan berlarut-larut, supaya kita uji coba dulu penagihan ini,” Tuturnya. (Red)