Sijunjung,dutametro.com .-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengikuti kegiatan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Bogor, Selasa (17/9/2024) Angkatan III, Pusdiklat MK.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri ketua divisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten Sijunjung. Bayu Agung Perdana, S.Ip dan Kasubag Teknis penyelenggara Pemilu & Hukum sekretariat KPU Kabupaten Sijunjung Zamri Eka Putra, SH, MH
Pembukaan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 tersebut di Buka, Plt Kepala Pusdiklat MK Nanang Subekti, dikatakannya.
Pelaksanaan Bimtek ini digelar MK seiring karena waktu terbatas, hanya mengundang penyelenggara pemillu KPU dan Bawaslu. Seharusnya diundang juga Bakal Calon Kepala Daerah, namun karena belum ditetapkan maka diundang Partai Politik, begitu juga dengan perwakilan Advokat, katanya.
Nanang Subekti berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam hukum acara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
Adapun Materi yang disampaikan diantaranya, Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024.
Sedangkan Materi Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah disampaikan langsung oleh KPU RI, dan dilanjutkan Materi Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Dilanjutkan Materi tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, disusul Materi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik, kemudian Materi Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dan yang lainnya.
Sementara itu, Sambutan Ketua KPU RI, Muchammad Afifuddin menyampaikan, Sejak Tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggara akan tertatih dengan tahapan keserentakan. Buktinya, begitu tahapan Pemilu Nassional belum selesai, sudah langsung melaksanakan tahapan Pilkada. Saat ini, sedang berlangsung persiapan Pleno Penetapan DPT dan Penetapan Pasangan Calon.
Hari ini juga baru dilaunching Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS, dimana seluruh Indonesia akan dibentuk sekitar lebih 400.000 TPS serta diperlukan 3 jutaan petugas KPPS.
Yang Paling segar dalam ingatan, Putusan MK Nomor 60 dan 70, jika KPU salah ambil sikap, maka situasinya belum tentu seperti hari ini. Saat itu ada kegiatan Konsolnas di JCC. Tepat sebelum penutupan Konsolnas, langsung digelar Konferensi Pers. Saat itu disampaikan bahwa KPU akan ikut dengan Putusan MK. KPU membuktikan bahwa tidak ada satu huruf pun dalam Putusan MK termasuk pertimbangannya, yang akan dikurangi dalam draft PKPU, sebutnya
Terakhir kata ketua KPU RI itu,
permohonan sengketa untuk kategori TSM akan mulai banyak, jadi dalil sejak dimulainya tahapan kampanye seperti pengerahan ASN, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sampai dengan tahapan Pungut Hitung. Untuk itu perlu perhatian serius bagi jajaran KPU, jelasnya. (def)